Makassar (Antaranews Sulsel) - Para pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan izin badan usahanya dengan sistem dalam jaringan (daring) atau Online Single Submission (OSS) sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka aturan itu wajib dipahami dan diikuti karena proses dalam mendaftarkan izin usaha itu tidak sulit," ujar Humas Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan Amar Kamajaya di Makassar, Senin.
Ia menjelaskan pendaftaran izin badan usaha ke OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Amar mengatakan, sebanyak 296 notaris yang tergabung dalam INI Sulsel telah mengikuti lokakarya tentang penyederhanaan perizinan tersebut yanh langsung dibawakan oleh Ketua Pokja Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aulia Taufani.
Menurut dia, OSS dapat diakses di oss.go.id. Pada laman tersebut, pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan dan atau badan usaha.
Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu.
"Regulasi ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Dengan sistem ini, Iizin berusaha bahkan akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," katanya.
Lebih lanjut Amar menjelaskan, setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Nantinya, kata dia, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Sementara untuk notaris, OSS salah satunya dimanfaatkan untuk melihat jenis bidang usaha yang sesuai keinginan pelaku usaha. Selama ini jenis usaha dilihat di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Tahun 2015.
"Detil teknis bisa dilihat di laman OSS. Kami dari pihak notaris wajib memberitahukan sistem baru ini kepada pelaku usaha tersebut. Pelaku usaha sendiri yang mendaftarkan izinnya di sistem tersebut," ucapnya.
Berita Terkait
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib
Pemprov Sulbar minta pelaku usaha miliki sertifikat produk halal
Minggu, 7 April 2024 19:58 Wib
Menparekraf : PPN 12 persen tidak menimbulkan gejolak pada usaha parekraf
Rabu, 27 Maret 2024 14:01 Wib
KPPU usul perlu adanya perpres strategi nasional persaingan usaha
Kamis, 14 Maret 2024 15:04 Wib
Pemkab Sidrap sosialisasi Perda Pajak dan retribusi pada pelaku usaha
Rabu, 6 Maret 2024 6:11 Wib
Usaha kulit ikan buntal di Mamuju berpotensi ekspor
Senin, 4 Maret 2024 21:21 Wib
OJK terus komitmen perkuat dukung usaha BPR
Rabu, 28 Februari 2024 21:11 Wib