Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Ribuan botol minuman keras (Miras) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan berhasil disita oleh kepolisian Sidrap melalui operasi Cipta Kondisi.
Ribuan miras tersebut disita dari sejumlah toko yang selama ini memang sering menjual minuman keras. Tidak tanggung-tanggung dalam operasi yang hanya digelar beberapa jam itu, ratusan dus miras dari berbagai merek disita.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponadi SIK yang ditemui di Mapolres Sidrap, Selasa, menjelaskan razia miras tersebut adalah bagian dari operasi cipta kondisi yang memang menjadi agenda rutin Polres Sidrap untuk menciptakan Sidrap bersih miras.
"Operasi ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini mengeluh banyaknya peredaran miras dan kericuhan akibat pengaruh miras," jelasnya.
Ribuan botol miras yang berhasil disita selanjutnya diangkut ke Mapolres sidrap untuk digudangkan yang selanjutnya akan dimusnahkan. Sementara para pemilik toko tempat ditemukannya miras tersebut kata Ponadi akan diproses sesuai hukum.
Menurutnya para penjual miras tersebut tidak bisa lagi dibiarkan bebas melakukan penjualan miras, sebab saat ini secara tegas pemerintah daerah telah menerapkan perda dan pelarangan penjualan miras.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, tentang larangan penjualan miras.
"Saat ini kan sudah ada miras, apalagi selama ini sudah tidak ada lagi izin penjualan miras, makanya ketika ada toko yang masih menjual miras itu akan diproses sesuai hukum. Soal sanksi itu kita tunggu hasil putusan Pengadilan," jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan ribuan botol miras sekitar pukul 14.30 wita, anggota Polres Sidrap kembali melanjutkan operasi dibeberapa titik yang dianggap menyimpan dan menjual miras.
Operasi miras tersebut adalah yang kesekian kalinya, setelah beberapa kali Polres Sidrap melakukan kegiatan serupa. Bahkan beberapa waktu lalu, ratusan botol miras juga dimusnahkan di dua tempat berbeda di Mapolres Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap.
Sebelumnya pada bulan Juli 2009 lalu, aparat kepolisian Polres Sidrap berhasil menyita jenis minuman kelas elit yang harga perbotolnya mencapai Rp2,5 juta.Saat itu sekitar 670 botol miras impor berhasil diamankan pihak Polres Sidrap.
Tindakan pihak Polres Sidrap yang serius menangani masalah miras di Sidrap mendpat apresiasi kalangan legislator Sidrap.
Dukungan tersebut datang salah satunya dari anggota legislatif dari Partai Persatauan Pembangunan (PPP) Sidrap, Ir Hamsir Mahmud.
Ia mengatakan tindakan Polres Sidrap itu sebagai hal yang perlu diapresiasi.
"Saat ini kan sudah ada Perda makanya memang pihak polres dan bahkan kita dari wakil rakyat harus intens mengawal perda miras ini," jelas Hamsir.
(T.PSO-098/A033)

