Makassar (ANTARA Sulsel) - Operator selular milik PT Hutchison CP Telecomunication, Tri, menyatakan akan menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku menyusul terbitnya kebijakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Pernyataan itu sebagai sikap resmi terkait kebijakan BRTI berdasarkan Surat Plt. Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 306/BRTI/XII/2009, 30 Desember 2009 yang berisi larangan bagi penyelenggara telekomunikasi menawarkan tarif nol dalam promosi dan memberikan bonus gratis layanan pesan singkat (SMS)lintas penyelenggara telekomunikasi.
Chief Commercial Officer Tri, Suresh Reddy, melalui rilisnya, di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya kini tengah menunggu hasil perumusan kode etik oleh Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) yang tengah berlangsung dan akan mematuhi apapun ketentuan yang berlaku.
Tentang program SMS gratis antar operator dari Tri, pelanggan harus mengirim enam SMS berbayar terlebih dahulu untuk mendapatkan gratis SMS atau membeli kartu perdana.
"Oleh karena itu SMS lintas operator kami tidak sepenuhnya gratis," jelas Suresh.
(T.PK-RY/S016)
Berita Terkait
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
Pemkab Gowa dan Bulog kembali salurkan 54 ton beras bantuan pangan tahap dua
Jumat, 17 Mei 2024 6:31 Wib
Pj Gubernur Sulsel lepas bantuan Pangkostrad ke Luwu
Kamis, 16 Mei 2024 15:53 Wib
Pj gubernur : Bendungan Jenelata Gowa penuhi kebutuhan pengairan tiga kabupaten
Kamis, 16 Mei 2024 12:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel terbitkan surat edaran terkait jaga lingkungan
Kamis, 16 Mei 2024 12:38 Wib
Info Haji 2024 - Sempat tertunda 450 JCH embarkasi Makassar kembali diberangkatkan
Kamis, 16 Mei 2024 5:57 Wib
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib