Warga Makassar keluhkan penerapan sistem zonasi PPDB 2019
Makassar (ANTARA) - Sejumlah warga Makassar mengeluhkan penerapan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 yang diberlakukan oleh pemerintah kota melalui dinas pendidikan.
Salah seorang warga Makassar Karmila dalam dialog terbuka antara warga dan pemangku kepentingan dari Dinas Pendidikan serta DPRD Makassar, Kamis, mengatakan sistem zonasi yang sekarang diberlakukan ini masih menyisakan banyak permasalahan baru.
"Masih banyak persoalan baru yang muncul dengan kebijakan ini tetapi saya mengakui ada plus minusnya," ujarnya.
Ia mengatakan sistem zonasi yang mempersyaratkan jarak sekolah dengan tempat domisili calon peserta didik menguntungkan warga khususnya bagi calon siswa.
Namun, permasalahan muncul ketika seorang warga memiliki anak untuk di sekolahkan di sekolah dalam kelurahan atau kecamatan yang sama tetapi memiliki jarak cukup jauh dari sekolah tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Makassar Sebut PPDB Daring minimalisir Kecurangan
"Saya mengalaminya, anak saya tidak bisa sekolah di sekolah negeri karena terkendala jarak. Anak saya bersaing dengan calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah," katanya.
Karmila menerangkan calon siswa yang berada dekat dengan sekolah jauh lebih diuntungkan, terlebih jika dalam kelurahan atau kecamatan itu jumlah calon peserta lebih banyak dari pada kuota yang telah ditetapkan.
"Setiap sekolah itu punya kuota masing-masing berdasarkan jumlah kelas yang dimilikinya. Satu kelas hanya menampung 30 hingga 35 maksimalnya dalam satu kelas dikalikan dengan jumlah ruang kelas sekolah. Otomatis jika penduduk dalam satu wilayah lebih banyak, maka calon siswa terjauh pasti akan tersingkir," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Makassar Hamzah Hamid mengatakan sistem zonasi ini perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat karena sistem tersebut bagian dari revolusi pendidikan.
"Ini adalah bagian dari sistem reformasi pendidikan dan masyarakat harus mendukungnya. Jika masih ada kekurangan-kekurangan tentunya akan kita benahi perlahan-lahan bersama semua pihak," ucapnya.
Baca juga: PPDB Sulsel capai 6.541 orang pendaftar di hari ketiga
Salah seorang warga Makassar Karmila dalam dialog terbuka antara warga dan pemangku kepentingan dari Dinas Pendidikan serta DPRD Makassar, Kamis, mengatakan sistem zonasi yang sekarang diberlakukan ini masih menyisakan banyak permasalahan baru.
"Masih banyak persoalan baru yang muncul dengan kebijakan ini tetapi saya mengakui ada plus minusnya," ujarnya.
Ia mengatakan sistem zonasi yang mempersyaratkan jarak sekolah dengan tempat domisili calon peserta didik menguntungkan warga khususnya bagi calon siswa.
Namun, permasalahan muncul ketika seorang warga memiliki anak untuk di sekolahkan di sekolah dalam kelurahan atau kecamatan yang sama tetapi memiliki jarak cukup jauh dari sekolah tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Makassar Sebut PPDB Daring minimalisir Kecurangan
"Saya mengalaminya, anak saya tidak bisa sekolah di sekolah negeri karena terkendala jarak. Anak saya bersaing dengan calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah," katanya.
Karmila menerangkan calon siswa yang berada dekat dengan sekolah jauh lebih diuntungkan, terlebih jika dalam kelurahan atau kecamatan itu jumlah calon peserta lebih banyak dari pada kuota yang telah ditetapkan.
"Setiap sekolah itu punya kuota masing-masing berdasarkan jumlah kelas yang dimilikinya. Satu kelas hanya menampung 30 hingga 35 maksimalnya dalam satu kelas dikalikan dengan jumlah ruang kelas sekolah. Otomatis jika penduduk dalam satu wilayah lebih banyak, maka calon siswa terjauh pasti akan tersingkir," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Makassar Hamzah Hamid mengatakan sistem zonasi ini perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat karena sistem tersebut bagian dari revolusi pendidikan.
"Ini adalah bagian dari sistem reformasi pendidikan dan masyarakat harus mendukungnya. Jika masih ada kekurangan-kekurangan tentunya akan kita benahi perlahan-lahan bersama semua pihak," ucapnya.
Baca juga: PPDB Sulsel capai 6.541 orang pendaftar di hari ketiga