Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 1.176 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sepanjang 2009 di Sulsel.
Data tersebut dikemukakan oleh Wakil Gubernur Sulsel, Rabu di Makassar pada Sosialisasi Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara keseluruhan, jumlah lakalantas yang terjadi di Sulsel sepanjang 2009 tercatat mencapai 1.809. Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk mengurangi tingkat lakalantas tersebut adalah memperjuangkan perbaikan jalan.
"Sekitar 3900 kilometer panjang jalan di Sulsel juga memerlukan perhatian pusat dan harus diperjuangkan untuk diperbaiki," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Sulsel dan Sulbar juga meluncurkan polisi bersepatu roda dan pemasangan helm standar kepada pengguna kendaraan roda dua.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh tim terpadu tingkat pusat komisi V DPR-RI Direktorat Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Riset dan Teknologi, serta akademisi dari Universitas Gajah Mada.
Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 merupakan pengganti undang-undang No 14 tahun 1992 yang dinilai tidak sesuai lagi untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
(T.KR-RY/E001)

