Denpasar (ANTARA) - Psikolog Retno IG Kusuma menjelaskan bahwa kecanduan Game Online memiliki makna yang sama ketika mengalami kecanduan Narkoba, untuk itu kecanduan Game Online sering disebut sebagai Narkolema (Narkoba lewat mata).
"Ketika seseorang yang sudah kecanduan Game Online bisa merujuk pada tindak kriminal, misalnya saja saat si pecandu ini memainkan sebuah permainan yang menuntut harus membeli senjata-senjata dan sebagainya, tapi si pecandu ini malah kekurangan duit, kemudian mulailah belajar dari berbagai macam yang ada di internet, bobol ATM, penipuan, nah jadi kecanduan ini sering disebut sebagai Narkolema," jelas Kepala Pusat Layanan Psikologi Pradnyagama, Psikolog Retno IG Kusuma yang dikonfirmasi melalui via whatsapp di Denpasar, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa jika seseorang berada pada tahap kecanduan dari Game Online, berarti telah terjadi kerusakan yang sama, seperti kerusakan saat kecanduan mengkonsumsi Narkoba. Selain itu, pada bagian psikologinya terjadi masalah yang disebabkan karena terlalu sering terpapar Game Online tersebut. Dalam hal ini, terpapar Game Online dapat mempengaruhi otak secara psikis dan dapat menimbulkan respon yang dapat dikatakan tidak normal.
Menurutnya, kecanduan Game Online juga dapat terjadi pada siapapun, terutama bagi seseorang yang sedang mengalami depresi dan frustasi, dengan memilih pengalihannya pada game online. Sehingga, saat memilih untuk bermain Game Online tersebut, biasanya para pemain menemukan tantangan baru dan juga kepuasan berupa hormon endorfinnya meningkat, sehingga mendorongnya untuk terus bermain.
Retno menambahkan kebiasaan bermain Game Online secara terus menerus dapat menyebabkan kesulitan dalam mengontrol waktu bermain. Dapat dikatakan telah mengalami kecanduan, ketika aktifitas lain menjadi tidak penting dan lebih mengutamakan game tersebut.
"Jadi kalau udah yang namanya, hampir seharian main game online, ini mesti diwaspadai, apalagi dilakukannya secara terus menerus, karena akhirnya, akan membawa dampak yang negatif dikehidupan sosialnya, jadi jangan sampai kita yang diatur teknologi, tapi harusnya kita yang pintar mengelola teknologi itu," terangnya.
Retno menjelaskan bahwa secara tidak sadar, saat bermain Game Online, para pemain akan memberikan antensi lebih dan fokus untuk dapat menyelesaikan permainan tersebut. Sehingga bayangan permainan secara visual terekam jelas di memori si Pemain, untuk terus mencoba dan menyelesaikan Game onlinenya.
Bermain Game Online secara berlebihan dapat berujung pada gangguan psikis seseorang, hingga tumbuh kondisi yang emosional, yang dapat memicu tindakan agresif. Gambaran dalam permainan yang terekam otak seseorang yang sedang kecanduan game online hampir menyerupai adiksi atau pengaruh narkoba.
"Biasanya bagi para pecandu Game Online ini, kita lakukan pendekatan tentang masalahnya, dan juga diberikan obat secara rutin, hingga kondisinya kembali membaik," ujar Psikolog Retno.
Berita Terkait
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Diskominfo Sulbar mengantisipasi game online bermuatan pornografi
Senin, 15 April 2024 6:07 Wib
Polisi bekuk bandar judi online jaringan Jawa Timur di Makassar
Senin, 25 Maret 2024 20:41 Wib
Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Kamis, 22 Februari 2024 14:02 Wib
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Mayoritas pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online
Rabu, 7 Februari 2024 14:04 Wib
Dinas Perkim Sulbar gunakan aplikasi digital untuk simpan data
Sabtu, 3 Februari 2024 17:25 Wib