Gowa (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kamis.
Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid di Gowa, Kamis, mengatakan penertiban yang dilakukan bersama puluhan anggota Satpol PP Gowa dalam rangka menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
"Sosialisasi dan imbauan-imbauan agar taat pajak sudah dilakukan dan sekarang adalah penerapan dari implementasi peraturan," ujarnya.
Ia mengatakan penertiban dan penutupan sementara usaha dilakukan karena adanya pelaku usaha yang tidak taat dengan aturan tersebut.
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa yang tidak mengindahkan aturan ini akan diterbitkan sampai pada tingkat penutupan.
Dalam penertiban tersebut sekitar dua rumah makan dan restoran yang ditutup yakni Donal Mee di Jalan Hasanuddin dan Warteg Selera di Jalan Mangka Dg Bombong.
Sementara tiga rumah makannya lainnya seperti Warung Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele di Jalan Hasanuddin dan Goal Cafe di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty masih dalam status peringatan.
"Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alat," katanya.
Dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkannya pihaknya telah memberikan interval waktu selama tujuh hari untuk ditindaklanjuti, dan jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka warung makan/restoran wajib untuk ditutup.
"Ini pun kita lakukan atas kerjasama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas," lanjutnya.
Ke depan, penginapan atau hotel dan tempat hiburan juga akan dilakukan hal yang sama, hanya saja khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.
Berita Terkait
Bapenda Makassar tindak sejumlah penunggak pajak PBB
Rabu, 31 Mei 2023 19:13 Wib
DJP Sulselbartra sandera penunggak pajak sebesar Rp6,9 miliar
Kamis, 20 Februari 2020 16:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kudus undang perusahaan penunggak iuran
Senin, 8 Juli 2019 18:16 Wib
Samsat Lorong siap layani penunggak pajak kendaraan
Kamis, 8 November 2018 17:30 Wib
Bapenda Sulsel jaring ratusan kendaraan tunggak pajak
Selasa, 31 Juli 2018 18:41 Wib
UPT Pendapatan Makassar jaring kendaraan penunggak pajak
Jumat, 13 April 2018 20:45 Wib
Samsat Makassar buru penunggak pajak di mall
Selasa, 26 Desember 2017 20:00 Wib
Samsat Makassar Sweeping Kendaraan Penunggak Pajak
Rabu, 8 November 2017 21:58 Wib