Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan menggelar bimbingan teknis ( Bimtek ) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pemerintah daerah setiap tahunnya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler saat membuka bimtek TPAD Luwu Timur di Makassar, Senin.
Menurut Husler, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011.
"Proses penganggaran yang baik dan terukur harus diawali dengan perencanaan yang baik dengan melakukan tahapan perencanaan disiplin, efisien dan efektif," jelasHusler.
Bupati berharap melalui bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas masing-masing mulai dari perencanaan, penganggaran sampai kepada mekanisme legislasi yang diajukan ke pihak DPRD untuk kita satu persepsi sehingga berdampak kepada outcome yang efektif dan efisien.
"Melalui bimbingan teknis ini diharapkan akan mengoptimalkan peran TAPD Kabupaten Luwu Timur dalam mengawal dan merencanakan Perencanaan Pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Husler juga berpesan kepada peserta bimtek TAPD Kabupaten Luwu Timur agar mengikuti kegiatan ini dengan baik guna mengoptimalkan kordinasi dan sinergitas antara perencanaan dan keuangan dengan mengetahui dan merujuk kepada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sementara kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jauzi mengatakan tujuan diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ini untuk memberikan pemahaman tentang dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 di Luwu Timur.
" Bimtek TAPD ini baru pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan pertama kali, ini sebuah inovasi yang perlu diapresiasi dan bisa jadi percontohan karena bimtek TAPD ini melibatkan legislatif dan eksekutif Luwu Timur, " ujar Imran djauzi.
Bimtek TAPD Kabupaten Lutim diikuti pimpinan dan anggota DPRD Lutim, Sekertaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan. Dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Luwu Timur apresiasi DPRD atas Ranperda Penyandang Disabilitas
Senin, 9 Desember 2024 14:14 Wib
DP3A Luwu Timur sosialisasi peningkatan peran perempuan dalam ekonomi
Jumat, 6 Desember 2024 16:55 Wib
2.724 peserta PPPK Luwu ikuti seleksi kompetensi untuk 944 formasi
Jumat, 6 Desember 2024 9:34 Wib
BPBD Luwu Timur gelar pelatihan mitigasi bencana bagi warga
Rabu, 4 Desember 2024 12:15 Wib
Kemenkum: Indeks reformasi hukum Kabupaten Luwu kategori istimewa
Selasa, 3 Desember 2024 20:58 Wib
Wabup Luwu Timur serahkan bantuan Baznas kepada ibu hamil dan balita
Jumat, 29 November 2024 23:01 Wib
Bupati dan Wabup Luwu Timur salurkan hak suara di Kecamatan Malili
Rabu, 27 November 2024 17:00 Wib
Bupati Luwu Timur pantau situasi pastikan kondusifitas jelang pemilihan
Selasa, 26 November 2024 20:37 Wib