Makassar (ANTARA News) - Bangunan berumur 100 tahun yang terletak di Dusun Suli, Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terancam dibongkar oleh warga di daerah tersebut karena dinilai tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Wakil Ketua Perwakilan Umat Buddha (Walubi) Sulawesi Selatan, Yonggris Lao di Makassar, Minggu, mengaku sangat menyayangkan sikap warga yang mengatasnamakan diri Komunitas Masyarakat Galesong Bersatu ingin menghancurkan bangunan yang telah berumur satu abad itu.
"Alasan mereka tidak masuk akal, hanya karena bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan lokasinya berjarak 50 meter dengan rumah ibadah lainnya, bangunan itu mereka minta untuk di bongkar," keluhnya.
Dia mengaku sempat mempertanyakan apakah bangunan yang merupakan bagian dari sejarah masyarakat Galesong itu menyalahi aturan, sementara bangunan itu ada sebelum pemerintahan yang sekarang ada, begitupun dengan rumah ibadah lainnya yang di bangun sekitar 20 tahun yang lalu.
"Jadi kami harus bagaimana, kalau memang harus mengurus izin prosedurnya seperti apa. Hal ini sudah saya sampaikan kepada Bupati saat ada pertemuan dengan masyarakat di sana," keluhnya.
Padahal, lanjutnya, bangunan yang terletak di pinggir laut Desa Galesong itu cukup dikenal oleh masyarakat yang berasal dari luar Sulsel, sehingga tidak heran jika banyak orang dari luar datang berkunjung dan beribadah di tempat bersejarah itu.
Kalau mau dikelola dengan baik, lanjutnya, bangunan tua yang dikenal dengan Klenteng Pan Ko Ong ini merupakan bagian dari sejarah masyarakat Sulsel.
Bangunan yang berdiri sejak 1912 itu bisa menjadi objek wisata yang menarik karena cukup dikenal penganut agama Buddha yang berada di negara lainnya.
Apalagi, kegiatan ritual Klenteng Pan Ko Ong atau biasa disebut Pan Gu Diwang ini setiap tanggal 16 bulan 11 penanggalan Imlek 2560 cukup banyak menarik wisatawan mancanegara maupun domestik, karena bangunan ini memiliki sejarah yang cukup unik.
Sebelumnya ratusan warga setempat mendatangi lokasi bangunan itu yang diduga terkait dengan adanya surat warga yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Galesong Bersatu yang meminta penghentian kegiatan di Klenteng itu.
Dalam suratnya ke bupati Takalar tertanggal 14 Mei yang ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, mereka meminta Bupati dan pengurus bangunan itu menghentikan aktivitas di dalam klenteng itu, karena adanya pertimbangan bangunan itu berjarak sekitar 50 meter dari rumah ibadah lain.
Surat itu juga memuat peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang menyebutkan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis bangunan, dan persyaratan khusus seperti daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. (T.KR-HK/Z002)

