Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon keinginan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tentang adanya sertifikasi terhadap khatib, dengan menyatakan bahwa hal itu boleh saja dilakukan asalkan tidak bersifat mengekang.
"Mungkin sah-sah saja untuk kebutuhan pada level tertentu seseorang harus memiliki sertifikasi A,B,C dan seterusnya, tetapi tidak bisa kalau sertifikasi itu dijadikan alat untuk membatasi atau mengekang dakwah," ujar Wakil Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU Saifullah Amin di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, wacana pemberian sertifikasi terhadap khatib tak memiliki masalah, apalagi saat ini banyak penyiar ajaran Islam yang belum memiliki cukup kapasitas, tetapi telah berdakwah di masyarakat.
"Terkadang ada beberapa pendakwah yang memang semestinya belum dalam kapasitasnya sudah melakukan dakwah pada level-level tertentu yang mestinya dia belum di sana," ucap dia.
Namun, dalam penerapan sertifikasi itu, Saifullah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak membatasi khatib dalam menyiarkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin di tengah masyarakat.
"Pemerintah jangan sampai membatasi dakwah selama itu bisa membuat masyarakat tentram dengan nilai-nilai yang Islam yang rahmatan lil alamin," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan khatib harus bersertifikat dan memiliki komitmen kebangsaan karena posisinya sebagai penceramah akan berpengaruh pada cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari umat Islam.
"Khatib itu omongannya betul-betul harus membawa kemaslahatan. Makanya perlu ada sertifikasi khatib, yang bacaannya benar, komitmennya benar, diberi sertifikat. Nanti Ikatan Khatib DMI (Dewan Masjid Indonesia) mempertanggungjawabkan itu," jelas Ma'ruf Amin saat membuka Rakernas II dan Halaqah Khatib Indonesia di Istana Wapres Jakarta, Jumat (14/2).
Menurut Ma'ruf, khatib harus memiliki pemahaman agama Islam yang benar, baik dari segi pelafazan maupun pemaknaan terhadap ayat-ayat Al Quran, sehingga ceramah yang disampaikan para khatib tidak disalahartikan oleh umat Islam.
"Khatib harus memiliki kompetensi, pemahamannya tentang agama harus betul, harus lurus. Cara pengucapan, lafaz-nya, harus benar. Jadi harus diseleksi khatib itu, harus punya kompetensi," jelasnya.
Berita Terkait
Kemenag Polman meminta pengusaha urus sertifikasi halal
Senin, 18 Maret 2024 3:08 Wib
Gubernur Sulsel mengapresiasi Bupati Soppeng sertifikasi cabai Tampaning
Sabtu, 9 Maret 2024 19:05 Wib
Pemprov Sulbar edukasi pelaku UMKM miliki sertifikat halal
Sabtu, 9 Maret 2024 10:46 Wib
80 perwakilan LP3H ikut sosialisasi produk wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 23:18 Wib
BPJPH Kemenag sasar 1.012 titik sosialisasi wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 13:24 Wib
Pemprov Sulbar dorong percepatan sertifikat halal pelaku usaha hewan
Minggu, 25 Februari 2024 10:43 Wib
Politeknik ATI Makassar gelar uji sertifikasi K3L
Minggu, 11 Februari 2024 18:37 Wib
Sulbar minta bantuan pelatihan dan sertifikasi pelaku usaha kepada Kemenparekraf
Jumat, 19 Januari 2024 21:21 Wib