Makassar (ANTARA News) - Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memperkenankan pejabat seperti Gubernur, Wali Kota, Ketua DPRD dan Kepala Kejaksaan Tinggi dikawal oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Kesatuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Muhammad Hidayat, di Makassar, Senin, menegaskan, kewenangan melakukan pengawalan terhadap pejabat hanya ada di tangan polisi. Dalam hal ini petugas Lalu Lintas.
"Undang Undang sudah mengaturnya jika pejabat tinggi seperti Gubernur, Walikota, Ketua DPRD, dan Kajati hanya bisa dikawal oleh polisi khususnya dari Kesatuan Lalu Lintas," katanya.
Saat ini, masih banyak pejabat daerah yang menggunakan petugas Dishub melakukan pengawalan di jalan raya. Mulai dari Gubernur Sulsel, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Sulsel, Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Makassar, dan termasuk para bupati/walikota se-Sulsel.
"Kewenangan pengawalan terhadap pejabat hanya boleh dilakukan polisi. Di luar itu, tidak punya kewenangan. Karena itu, selain polisi tidak boleh lagi ada institusi lain yang mengawal pejabat saat berada di jalan," tegasnya.
Disinggung mengenai keberadaan petugas Dishub mendampingi polisi dalam mengawal pejabat, menurutnya, mulai berlakunya aturan tersebut tidak boleh lagi.
Sepenuhnya, kata dia, pengawalan diserahkan kepada polisi sesuai tugasnya yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Budi Setiyadi, menyatakan, pengawalan pejabat sesuai yang diatur dalam Pasal 134 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dilakukan PJR dan tidak masalah untuk mengawal sepanjang dibutuhkan. "Jadi masalah kalau ada pengantar jenazah tidak dikawal polisi," terangnya. (T.KR-MH/M012)

