Pemkot Makassar imbau pengusaha kuliner pakai sistem pesan dan bawa pulang
Kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat.
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan mengeluarkan himbauan bagi pengusaha kuliner untuk menggunakan sistem pesan dan bawa pulang sebagai antisipasi penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
"Kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat. Pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), dan pesan antar," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar A M Yasir di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Imbauan itu berlaku bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan dan restoran cepat saji. Surat imbauan tersebut bernomor: 800/0605/Disdag/IV/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan COVID-19.
Kebijakan ini dikeluarkan, kata dia, guna untuk menekan angka penyebaran korona di Kota Makassar. Bila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan ini maka sanksi berjenjang akan diberlakukan.
"Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," tegas Yasir.
Ia menambahkan Dinas Perdagangan Kota Makassar akan berkordinasi dengan Satpol PP Kota Makassar untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan ini di tengah pandemi korona yang saat ini melanda Makassar.
"Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu sehingga situasi dan kondisi kota Makassar bisa berangsur-angsur normal seperti sedia kala," harap dia.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pelaku usaha kuliner agar menerapkan protokol COVID-19 dalam melayani pelanggan seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
"Kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat. Pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), dan pesan antar," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar A M Yasir di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Imbauan itu berlaku bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan dan restoran cepat saji. Surat imbauan tersebut bernomor: 800/0605/Disdag/IV/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan COVID-19.
Kebijakan ini dikeluarkan, kata dia, guna untuk menekan angka penyebaran korona di Kota Makassar. Bila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan ini maka sanksi berjenjang akan diberlakukan.
"Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," tegas Yasir.
Ia menambahkan Dinas Perdagangan Kota Makassar akan berkordinasi dengan Satpol PP Kota Makassar untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan ini di tengah pandemi korona yang saat ini melanda Makassar.
"Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu sehingga situasi dan kondisi kota Makassar bisa berangsur-angsur normal seperti sedia kala," harap dia.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pelaku usaha kuliner agar menerapkan protokol COVID-19 dalam melayani pelanggan seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.