Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat membatasi waktu aktivitas warga di luar rumah dalam upaya mencegah penularan virus corona baru penyebab COVID-19, walaupun daerah itu tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang dikeluarkan Senin, warga hanya boleh melakukan kegiatan di luar rumah dari pukul 05.00 sampai 19.00 WIT.
Menurut surat edaran Wali Kota Sorong, petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bisa menindak warga yang melakukan kegiatan di luar rumah di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.
Wali Kota berharap seluruh warga Kota Sorong mematuhi ketentuan pemerintah demi kebaikan bersama.
Dia menyarankan warga tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang penting atau mendesak dan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Satpol PP akan melakukan pengawasan dan apabila masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker akan ditertibkan dengan menyuruh mereka kembali ke rumah gunakan masker demi kebaikan," katanya.
Berita Terkait
Tim relawan Kota Palopo disebar ke berbagai lokasi bersihkan sisa material banjir
Rabu, 8 Mei 2024 0:17 Wib
Menteri PUPR: Pengerjaan rumah menteri di IKN selesai Juli 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:39 Wib
Sekjen PBB: Serangan darat Israel ke Kota Rafah "tak dapat diterima"
Selasa, 7 Mei 2024 11:35 Wib
BMKG prakirakan mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan hari ini
Selasa, 7 Mei 2024 7:13 Wib
BMKG : Sebagaian besar kota di Indonesia berpotensi turun hujan ringan hingga lebat
Senin, 6 Mei 2024 6:41 Wib
Pj wali Kota Palopo salurkan bantuan kepada korban banjir dan longsor
Minggu, 5 Mei 2024 17:16 Wib
Wali Kota Makassar menyerahkan IMB Sinode Gereja Toraja
Minggu, 5 Mei 2024 14:48 Wib
Kepala BBKIPM dan Wali Kota Makassar membahas jaminan produk perikanan
Sabtu, 4 Mei 2024 19:42 Wib