Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, resmi perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni PSBB tahap III selama dua pekan mulai Rabu ini hingga usai Idul Fitri 1441 Hijriah pada 26 Mei 2020, dengan memperketat aturan pergerakan masyarakat.
Wali Kota Bogor Bima Arya, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan perpanjangan PSBB di Kota Bogor dilakukan setelah sebelumnya disepakati bersama oleh Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat koordinasi evaluasi PSBB tahap kedua,di Kota Bogor Senin (11/5).
PSBB tahap III selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Bima Arya menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor telah menganalisa perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir, pada penerapan PSBB tahap II, menunjukkan kurva melandai.
"Perkembangan kasus positif COVID-19 minim, kasus positif yang sembuh terus bertambah. Namun, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap waspada," ujarnya.
Menurut Bima, kewaspadaan itu harus terus dijaga, karena Kota Bogor dekat dengan Jadetabek, daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus positif cukup tinggi. "Saat ini juga menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," tutur Bima.
Menurut Bima, mencermati penerapan aturan PSBB tahap II, masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga, baik perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.
Karena itu, pada PSBB tahap III ini, kata dia, Pemerintah Kota Bogor akan lebih memperketat penerapan dan penegakan aturannya, yakni memberikan sanksi lebih tegas baik pelanggar perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi. "Sanksi tersebut berupa denda maupun kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum," ucapnya menegaskan.
Berita Terkait
Pansus DPRD Lutim rampungkan studi tiru Perda KLA di Bogor
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib
DPRD dan Pemkab Lutim studi tiru Perda KLA di Kota Bogor
Sabtu, 20 April 2024 11:12 Wib
Polisi menyelidiki hilangnya uang Rp164 juta di restoran Hotman Paris
Senin, 1 April 2024 18:50 Wib
KSAD minta maaf soal peristiwa ledakan gudang amunisi Kodam Jaya
Minggu, 31 Maret 2024 17:51 Wib
TKN menemukan dugaan mobilisasi pemilih dengan modus pindah TPS
Kamis, 8 Februari 2024 10:09 Wib
Presiden Jokowi terima kunjungan resmi PM Xanana Gusmao di Istana Bogor
Jumat, 26 Januari 2024 12:49 Wib
Dirut ANTARA mengapresiasi gelar doktor Dirkeu Nina Kurnia Dewi
Kamis, 21 Desember 2023 14:18 Wib
Presiden Jokowi dukung PPATK memantau transaksi dana Pemilu 2024
Selasa, 19 Desember 2023 15:52 Wib