Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Ada pun RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berita Terkait
![Anwar Usman tak ikut putus perkara uji materi usia calon kepala daerah di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/1000000960.jpg)
Anwar Usman tak ikut putus perkara uji materi usia calon kepala daerah di MK
Kamis, 25 Juli 2024 20:22 Wib
![Hakim MK mencecar politisi yang uji materi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/1000000941.jpg)
Hakim MK mencecar politisi yang uji materi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Selasa, 23 Juli 2024 21:59 Wib
![MK mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan soal uji materi syarat usia capim KPK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/1000000911.jpg)
MK mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan soal uji materi syarat usia capim KPK
Senin, 22 Juli 2024 18:17 Wib
![UU Pilkada digugat ke MK, minta calon perseorangan bisa daftar dengan dukungan ormas](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/02/1000000782.jpg)
UU Pilkada digugat ke MK, minta calon perseorangan bisa daftar dengan dukungan ormas
Rabu, 3 Juli 2024 8:41 Wib
![Piala Asia U-23 2024 - Pemain Uzbekistan sebut Indonesia miliki materi pemain berkualitas](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/26/Indonesia-lawan-Korea-Selatan-26042024-HO-6.jpg)
Piala Asia U-23 2024 - Pemain Uzbekistan sebut Indonesia miliki materi pemain berkualitas
Senin, 29 April 2024 6:43 Wib
![MK mengabulkan sebagian gugatan Emil Dardak cs soal masa jabatan kepala daerah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/12/21/Screenshot_-395-transformed.png)
MK mengabulkan sebagian gugatan Emil Dardak cs soal masa jabatan kepala daerah
Kamis, 21 Desember 2023 20:58 Wib
![MK memutuskan tak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/11/29/antarafoto-sidang-pengujian-formil-uu-pemilu-281123-sth-7.jpg)
MK memutuskan tak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 15:49 Wib
![MK tolak uji materi syarat usia minimal 55 tahun untuk calon hakim konstitusi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/11/29/WhatsApp-Image-2023-11-29-at-13.33.07.jpeg)
MK tolak uji materi syarat usia minimal 55 tahun untuk calon hakim konstitusi
Rabu, 29 November 2023 14:14 Wib