Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Ada pun RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berita Terkait
MK mengabulkan sebagian gugatan Emil Dardak cs soal masa jabatan kepala daerah
Kamis, 21 Desember 2023 20:58 Wib
MK memutuskan tak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 15:49 Wib
MK tolak uji materi syarat usia minimal 55 tahun untuk calon hakim konstitusi
Rabu, 29 November 2023 14:14 Wib
Anggota DPR : Netralitas menjadi materi uji kepatutan calon Panglima TNI
Minggu, 12 November 2023 14:33 Wib
Mahfud MD: Hasil uji materi UU Pemilu bisa berlaku pada 2024
Kamis, 9 November 2023 18:15 Wib
Masyarakat Sulawesi Barat diminta bijak dalam bermedia sosial
Selasa, 31 Oktober 2023 17:12 Wib
Anwar Usman melantik anggota MKMK soal putusan usia capres-cawapres
Selasa, 24 Oktober 2023 16:03 Wib
Polisi beberkan materi pemeriksaan Ketua KPK masih seputar kasus korupsi
Selasa, 24 Oktober 2023 14:54 Wib