Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan bakal pasangan calon (paslon) Syamsu Rizal-Fadli Ananda yang menggunakan akronim Dilan, memenuhi syarat administrasi pencalonan untuk maju ke tahap selanjutnya dalam pilkada serentak 2020.
"Untuk persyaratan pencalonan pasangan ini telah dinyatakan memenuhi syarat adminstrasi, setelah dilakukan verifikasi berkas," ujar Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi saat menerima pendaftaran di kantor KPU setempat, Jumat.
Komisioner KPU lainnya yang membidangi teknis pendaftaran Gunawan Mashar menambahkan, setelah diperiksa dokumen pada fomulir B.KWK untuk surat pencalonan dari kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Makassar dan B1.KWK surat keputusan usungan dari kepengurusan tingkat DPP pusat sudah sesuai persyaratan.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan ada dua klasifikasi dokumen yakni syarat pencalonan dan syarat calon untuk selanjutnya diverifikasi hingga diloloskan menjadi pasangan calon. Syarat paling krusial adalah formulir B.KWK dan B1.KWK yang harus lengkap.
"Sifatnya harus lengkap dan memenuhi syarat. Syarat calon dan persyaratan pencalonan pasangan ini sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya masih ada tahapan verifikasi perbaikan berkas bila masih ada yang dianggap kurang," ujarnya.
Berdasarkan syarat pencalonan di KPU Makasar bagi kontestan wajib memenuhi 20 persen perolehan kursi di DPRD Makassar atau minimal diusung 10 kursi. Ada tiga Parpol pengusung pasangan Dilan yakni PDI-P enam kursi, Hanura tiga kursi dan PKB satu kursi, total 10 kursi.
Saat mendaftar, pasangan ini diantar Ketua PDI-P Makassar, Andi Suhada, Ketua Hanura Makassar, M Yunus, dan Ketua PKB Makassar, Fauzi Andi Wawo. Selain hadir pula mantan Wali Kota Makassar, Ilham Alief Sirajuddin dan Ketua sayap organisasi PDI-P, Benteng Muda Indonesia (BMI) Sulsel, Fathul Fauzi Nurdin anak dari Gubenur Sulsel Nurdin Abdullah.
Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (lima kiri) dan Fadli Ananda (empat kanan) bersama pengurus partai pengusung berfoto bersama usai mendaftar di kantor KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2020). ANTARA/Darwin Fatir.
Bakal calon Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal usai mendaftar kepada wartawan menyampaikan, ia bersama pasangannya Dokter Fadli Ananda diusung koalisi pelangi dengan beragam warna partai siap melaju ketahapan selanjutnya.
Selain itu, setelah mendaftar kata pria disapa Deng Ical ini langsung melaksanakan konsolidasi dengan memperkuat serta mengoptimalkan jajaran partai dan mesin partai termasuk tim pemenangan untuk bergerak melakukan sosialisasi melalui program pro rakyat, salah satunya dibidang kesehatan menyediakan satu dokter ditiap Rukun Warga (RW).
Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini juga menyebut akan membangun komunikasi dengan partai non parlemen yang masih tersisa agar bisa menambah kekuatan menghadapi rival politiknya. Ditanyakan mengapa memilih dokter Fadli, Ketua PMI Makassar ini menceritakan awal pertemuannya saat melaksanakan kegiatan kemanusiaan usai gempa di Palu.
"Kami sama-sama bekerja demi misi kemanusiaan, saat itu penanganan bencana gempa di Palu, dokter Fadli melakukan operasi, saya melaksanakan evakuasi, sehingga terjalin komunikasi, dan dokter Fadli tertarik berpolitik sampai akhirnya kami berada disini," ungkap mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.
Saat ditanyakan dengan banyaknya bakal calon yang ikut bertarung, kata dia, pihaknya sangat yakin dan optimistis meraih kemenangan, sebab tidak ada keinginan haus akan kekuasaan, tapi bagaimana memberikan kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat, itu hal utama.
Sementara Fadli Ananda, menanaggapi pertanyaan awak media terkait dengan pemilih milenial, pria disapa Dokter Pade' itu mengemukakan, pemilih milenial di Kota Makassar ada 60 persen, namun hanya 30 persen yang mau respon tentang politik.
"Tentu ini menjadi tantangan, edukasi dan dilakukan pendekatan kepada para milenial dan ini menjadi salah satu bagian terpenting. Mudah-mudahan angka partisipasi pemilih bisa meningkat dengan kesadaran politik dari mereka," tambahnya.
Sebelumnya, bapaslon Dilan juga diantar massa pendukung saat mendaftar di KPU Kota Makassar. Sesuai aturan mengingat masih masa pandemi COVID-19, penerapan protokol kesehatan diwajibkan. Hanya saja, larangan KPU agar kandidat tidak membawa massa saat pendaftaran diabaikan, padahal larangan itu demi menghindari kerumunan orang agar penularan virus tersebut tidak meluas.