Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan menyatakan PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik.
"Ini kan pemerintah sensitif merasakan kegelisahan, merespons berbagai kejadian juga di negara-negara lain serta pandangan publik di Indonesia," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Senin.
Moeldoko menyampaikan persoalan kekerasan seksual terhadap anak belum mendapat kepastian. PP yang mengatur kebiri, menurutnya, memberikan kepastian agar ada langkah lebih konkret terhadap pelaku pemerkosaan.
"Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non-yudisial yang bisa meredam. Saya kira poinnya di situ," ujar dia.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan PP tentang kebiri sangat penting karena semua orang, khususnya anak kecil, harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari negara.
Berita Terkait
KSP Moeldoko menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sang sahabat Rizal Ramli
Rabu, 3 Januari 2024 8:21 Wib
Tenaga Ahli Utama KSP: Pemerintah fokus bangun kredibilitas aparat penegak hukum
Sabtu, 9 Desember 2023 17:29 Wib
Ari Dwipayana sebut Presiden Jokowi terus evaluasi menteri
Kamis, 23 November 2023 13:16 Wib
KSP: Pergantian Panglima TNI Yudo Margono tidak melanggar tradisi tentara
Kamis, 9 November 2023 14:37 Wib
KSP Moeldoko : Anggota kabinet tidak menggunakan sarana negara untuk politik praktis
Kamis, 9 November 2023 14:17 Wib
KSP minta seluruh provinsi terapkan program Prakerja Skema Normal pada 2023
Rabu, 9 Agustus 2023 20:23 Wib
KPK mengajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh
Rabu, 9 Agustus 2023 14:30 Wib
Moeldoko: Tak semua dokter menolak UU Kesehatan
Jumat, 14 Juli 2023 18:32 Wib