Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kedua Ranperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Harmonisasi itu berlangsung di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Makassar, Selasa (4/5), yang menghadirkan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna, Kasubag Kelembagaan Kab Pangkep Andi Ealla, Kasi Keuangan Kab Pangkep Idris, Analis Keuangan Kab Pangkep Febrian, Kasub Bankum dan HAM Kab Pangkep Luki, Kabag Hukum Setda Kab Pangkep Nuraidah, Kabag Organisasi Kab Pangkep Iman Takbir, dan jajaran dari tim perancang kantor wilayah.
Maemuna mengatakan tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel telah memberikan masukan dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"Nantinya hasil diskusi ini akan diteruskan ke bagian hukum dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya.
Selanjutnya, Tim perancang Kanwil Sulsel yang diwakili perancang muda Maya mengatakan terkait dengan Ranperda Kab Pangkep tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016, dengan adanya putusan dari MK No 128/PUU-XIII/2015 tentang Desa dan perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pihak Kab Pangkep telah melakukan perubahan materi peraturan tersebut.
Namun, tidak mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sehingga harus memperhatikan ketentuan tersebut.
“Ada beberapa ketentuan teknis di dalam rancangan peraturan daerah yang masih tidak sesuai dengan ketentuan yg sudah diatur di dalam UU Nomor 12 th 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundandang-undangan. Untuk itu disarankan kepada Pemerintah Kabupaten pangkep agar lebih memperhatikan ketentuan yang sudah diatur didalam peraturan perundang undangan tersebut,” kata Maya
Sementara itu, terkait dengan Ranperda Kabupaten Pangkep tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016, Maya meminta kepada jajaran Kab Pangkep untuk memperhatikan lampiran yang tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*/Inf)
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 7:56 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Kemenkumham Sulsel pantau pengaduan HAM di Imigrasi Parepare dan Rutan Pinrang
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel ajak renungkan makna pemasyarakatan
Sabtu, 27 April 2024 19:49 Wib
Kemenkumham Sulsel mengandalkan deteksi dini cegah keributan dalam lapas
Sabtu, 27 April 2024 19:21 Wib
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib