Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu lagi izin kepada Dewan Pengawas KPK.
"Terkait dikabulkannya sebagian permohonan dalam putusan MK, kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Ali mengatakan KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut.
"Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.
KPK pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses "judicial review" atau uji materi terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.
Dewas KPK pun mengharapkan kinerja penindakan KPK lebih baik lagi pasca putusan MK tersebut.
"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas dewas memberikan izin tersebut. Tentunya kami lihat dalam pelaksanaannya ke depan, harapannya tentu akan lebih baik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak menyatakan dewas menghormati putusan MK tersebut dan memastikan tugas dewas lainnya tetap dilakukan secara efektif.
Sebelumnya dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor pokok perkara 70/PUU-XVII/2019.
Gugatan diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dan kawan-kawan.
MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas putusan itu, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tak perlu lagi mengajukan izin, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewas KPK.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel ajak jajarannya laksanakan tusi
Selasa, 16 April 2024 15:35 Wib
Pelunasan BPIH di Sulsel mencapai 93,98 persen
Sabtu, 24 Februari 2024 0:28 Wib
Dinas Kominfo Makassar dorong percepatan Program Satu Data
Selasa, 20 Februari 2024 14:05 Wib
Presiden Jokowi tunjuk Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 15:21 Wib
Puan Maharani sebut kader muda PPP di Sulsel menjunjung etika
Minggu, 28 Januari 2024 1:33 Wib
Gusmen menunjuk Ali Yafid sebagai Plt Kakanwil Kemenag Sulsel
Minggu, 31 Desember 2023 0:13 Wib
Mendagri menugaskan Al Yasin Ali sebagai Plt. Gubernur Maluku Utara
Jumat, 22 Desember 2023 19:47 Wib
Plt Ketum PPP: Usia bukan tolak ukur memilih pemimpin
Sabtu, 11 November 2023 18:22 Wib