Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Kelima orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk Hadi Darna, tiga orang Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk yaitu Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk Marlina Gunawan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Sebagai tersangka penerima yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun perinciannya pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pada pertengahan 2018 uang sebesar 500.000 dolar Singapura diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli—September 2019 total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Berita Terkait
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
Kapolda Sulbar beri penghargaan kepada Ditkrimsus ungkap kasus suap DAK
Senin, 19 Februari 2024 14:34 Wib
KPK dalami informasi dugaan perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia
Rabu, 17 Januari 2024 8:45 Wib
KPK menahan pihak swasta dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham
Jumat, 8 Desember 2023 0:14 Wib
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej
Kamis, 7 Desember 2023 15:34 Wib
Kejagung: Dirdik Jampidsus Achsanul Qosasi terima suap untuk hasil audit BPK
Jumat, 17 November 2023 0:45 Wib
KPK menahan enam tersangka suap di Pemkab Sorong
Selasa, 14 November 2023 13:30 Wib
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman diduga terima suap dan gratifikasi Rp2,5 miliar
Senin, 13 November 2023 13:52 Wib