Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.
"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna.
Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.
Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk.
"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar menteri yang juga kader PDI-P tersebut.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.
Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah.
"Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ucap dia.
Harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi.
Yasonna juga mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.
"Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia.
Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut.
Menurut dia, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel gelar upacara Hari Pengayoman ke-79
Senin, 19 Agustus 2024 16:20 Wib
Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham baru pengganti Yasonna Laoly
Senin, 19 Agustus 2024 13:19 Wib
Ketua Harian Gerindra antar rekan yang bakal dilantik Presiden Jokowi ke Istana
Senin, 19 Agustus 2024 9:31 Wib
Kemenkumham Sulsel ucapkan selamat Menkumham terima penghargaan CNN Indonesia Awards 2024
Minggu, 11 Agustus 2024 20:19 Wib
Kemekumham Sulsel : SDM berkualitas tingkatkan kinerja Kemenkumham
Senin, 5 Agustus 2024 14:15 Wib
Kemenkumham meraih opini WTP ke-15 kali berturut-turut dari BPK
Sabtu, 27 Juli 2024 11:09 Wib
Menkumham mengesahkan aturan pengelolaan royalti penggandaan hak cipta buku
Rabu, 3 Juli 2024 12:27 Wib
Menkumham menegaskan tak ada upaya melindungi Harun Masiku
Senin, 24 Juni 2024 15:55 Wib