Makassar (ANTARA) - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan meringkus seorang warga yang berprofesi sebagai petani tengah menanam ganja dengan cara hidroponik di halaman rumahnya di Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang dikonfirmasi di Makassar, Jumat mengatakan, petani yang diamankan berinisial SS (25) itu diamankan bersama dengan barang buktinya.
"Awalnya ada informasi jika ada seorang warga yang sedang menanam ganja dengan cara hidroponik di halaman rumahnya dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota," ujarnya.
AKBP Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, ganja masuk dalam kategori tindak pidana narkoba golongan satu sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Ia menerangkan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya satu paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.
"Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram," katanya.
Kemudian berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa masih ada tanaman ganja lainnya di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga hidroponik warna hitam.
"Setelah mendengar keterangan dari tersangka kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan satu pot bunga warna hitam yg berisikan satu batang pohon yang diduga ganja," terangnya.
Tersangka SS sendiri di hadapan polisi mengakui perbuatannya menanam ganja karena mendapatkan biji ganja itu dari temannya.
Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara ecer.
Selain ganja hidroponik itu, pihaknya juga telah mengungkap kasus narkoba lainnya sepanjang Januari hingga Agustus 2021 yang salah satunya adalah penjualan tembakau gorilla.
"Untuk di Enrekang sejak Januari 2021 hingga saat ini sudah ada sembilan kasus termasuk yang tembakau sintetis jenis gorilla itu," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yang setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta-Rp 8 miliar.
Berita Terkait
Kacab Disdik VI Sulsel bersama 20 satdik SMA tanam pohon serentakdi Selayar
Selasa, 23 April 2024 9:21 Wib
PLN tanam 1.000 pohon produktif di Wajo Sulsel
Selasa, 23 April 2024 6:35 Wib
Sejumlah daerah di Sulsel tanam pohon memperingati Hari Bumi 2024
Selasa, 23 April 2024 6:35 Wib
Pemkab Gowa menanam 8.000 pohon di tiga titik peringati Hari Bumi 2024
Senin, 22 April 2024 20:33 Wib
Pemkab Selayar mengajak masyarakat jagabumi dengan tanam pohon
Senin, 22 April 2024 19:25 Wib
Bupati Lutim ajak jaga kelestarian alam pada momentum Hari Bumi
Senin, 22 April 2024 18:23 Wib
DLHK Bulukumba menggandeng MAN 1 tanam pohon peringati Hari Bumi
Senin, 22 April 2024 18:22 Wib
Aktivis lingkungan Sulsel mendukung penanaman pohon di Hari Bumi 2024
Senin, 22 April 2024 18:22 Wib