Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia harus memiliki izin dan tak bisa sembarang dibuat, hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Zakat No. 23 Tahun 2011 pasal 18 terkait perizinan LAZ.
"Ini merupakan upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional. Maka diperlukan LAZ yang kredibel dan mempunyai legitimasi," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pembentukan LAZ mesti memenuhi sejumlah syarat. Pasalnya, LAZ harus mempertanggungjawabkan objek yang dihimpunnya karena mengelola dana umat sehingga mesti transparan dalam pelaporannya.
Pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan dan persyaratan. Selain UU Zakat No. 23/2011, teknis perizinan LAZ juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 333/2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ.
Dalam KMA dijelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi LAZ skala nasional, LAZ skala provinsi, dan LAZ kabupaten/kota.
“Setelah aturan perizinan zakat diterapkan, tercatat sampai Agustus 2021 jumlah LAZ berizin ada 96 dengan perincian 29 LAZ skala nasional, 22 LAZ skala provinsi dan 45 LAZ skala kabupaten/kota," kata dia.
Adapun syarat mendapatkan izin sebagai LAZ meliputi delapan unsur yakni terdaftar sebagai ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial, kemudian berbentuk lembaga berbadan hukum, memiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Lalu, memiliki pengawas syariah, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan. Bersifat nirlaba, memiliki program untuk pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat, dan terakhir bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.
Berita Terkait
Dua prodi FH Unhas menjalani visitasi akreditasi internasional FIBAA
Selasa, 7 Mei 2024 17:58 Wib
RB BRI berkolaborasi lembaga pendidikan lahirkan wirausaha muda
Selasa, 30 April 2024 0:21 Wib
LPAI serukan kepada pemerintah blokir gim daring yang mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham minta kementerian/lembaga canangkan pelayanan berbasis HAM
Rabu, 24 April 2024 19:35 Wib
Menpan RB: 38 kementerian-lembaga yang pertama dipindah ke IKN
Rabu, 17 April 2024 16:16 Wib
Presiden Jokowi perintahkan kementerian/lembaga terkait pastikan kelancaran distribusi beras ke pasar
Senin, 12 Februari 2024 14:34 Wib
LBH dan Pemkot Makassar segera terbitkan Perwali keadilan restoratif
Rabu, 7 Februari 2024 20:45 Wib
LPS memprediksi pertumbuhan ekonomi capai 5,12 persen pada 2024
Rabu, 7 Februari 2024 14:13 Wib