Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Anggoro Dasananto memberi materi pada Lokakarya Program Pembentukan Peraturan Derah (Propemperda) yang digelar DPRD Kabupaten Sidrap, di salah satu hotel di Makassar, Rabu (27/10).
Anggoro mengatakan bahwa pembentukan produk hukum di daerah diawali dari pemahaman konsep pembangunan nasional yang kemudian diturunkan ke pembangunan daerah.
"Apa yang menjadi permasalahan di daerah tertentu dan disandingkan dengan kebutuhan hukum (RPJMD dan RKPD) dan setelahnya dilakukan pengajuan naskah akademis," ujarnya pada lokakarya yang dihadiri 26 angota DPRD Kabupaten Sidrap dan 9 orang Tim Leislasi Pemda itu.
Ia menyebut landasan pembentukan peraturan daerah yaitu dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019, dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, juga ada Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pembuatan perda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dari UU Nomor 12 Tahun 2011, baik perda provinsi maupun kabupaten kota, harus dalam rangkaian penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Konsepsi ranperda harus memuat judul ranperda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik peraturan perundang-undangan yang menyamping dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Anggoro.
Sedangkan materi yang mencakup sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu harus mencakup latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi Divisi Yankumham dengan DPRD Sidrap.
Menurut Harun, sejauh ini sudah ada delapan kabupaten/kota dan tiga DPRD yang sudah membuat nota kesepahaman dengan Kanwil Kememenkumham Sulsel terkait harmonisasi produk hukum daerah. (*/Inf)
Berita Terkait
Bapemperda DPRD Sulsel mempelajari pengelolaan cadangan pangan Jakarta
Selasa, 14 Mei 2024 14:01 Wib
Pansus I DPRD Wajo membahas perubahan perda pembentukan produk hukum
Rabu, 1 Mei 2024 17:24 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
KPU Makassar buka pendaftar PPK-PPS pada 23-29 April 2024
Selasa, 23 April 2024 20:35 Wib
Pemprov Sulsel mendukung pembentukan UPTBPPMHPK
Rabu, 6 Maret 2024 12:20 Wib
Wali Kota siap membantu pembentukan BNNK Makassar
Selasa, 20 Februari 2024 15:27 Wib
Pemkab Pinrang gelar rakor pembentukan Posko Kesehatan Pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 19:27 Wib
Kapolda Sulsel menyambut baik rencana pembentukan S3 Forensik di Unhas
Selasa, 23 Januari 2024 13:56 Wib