Ambon (ANTARA) - Josepha Kelbulan dan Lambert W. Miru, dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap puluhan warga dengan kerugian Rp7,5 miliar dituntut empat tahun penjara oleh tim JPU Kejari Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata tim JPU Senia Pentury, Aristo, serta Ela Ubleuw di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Julianty Wattimury didampingi Orpha Martina dan Novita Salmon sebagai anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga lewat Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur yang diketuai terdakwa Josepha dan Lambert selaku sekretaris yayasan.
Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah dan sampai saat ini belum digantikan oleh para terdakwa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
Berita Terkait
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
AS awasi ketat situasi Haiti pasca penyerbuan penjara di Port-au-Prince
Selasa, 5 Maret 2024 13:57 Wib
Pesepak bola Belanda Quincy Promes divonis enam tahun penjara karena selundupkan kokain
Kamis, 15 Februari 2024 6:56 Wib
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 14:11 Wib
Hakim vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 15:37 Wib