Makassar (ANTARA News) - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar dipimpin oleh Kabag Operasional AKBP Hotman Sirait yang turun ke lokasi gudang pabrik besi tua bekas sengketa bersitegang dengan pemenang sengketa.
"Saya memang sudah menerima surat permohonan resmi dari Kemal Mustafa untuk pengawalan dan pengamanan dalam pembongkaran gudang yang tersegel itu, tapi ternyata gudang itu masih dalam proses sengketa," ujar Hotman di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan dari hasil itu ditemukan jika lahan yang diatasnya berdiri bangunan berupa gedung besi tua dengan luas 4,6 hektare (ha) itu masih diproses Pengadilan Negeri Makassar.
Ia juga menambahkan jika pihaknya menemukan beberapa senjata tajam yang berada dalam sebuah mobil Toyota Avanza. Atas dasar itulah pihaknya menangkap enam orang anak buah Kemal Mustafa termasuk salah seorang anggota Brimob Polda Sulselbar.
"Anggota Brimob itu sudah kami serahkan ke kesatuannya untuk diproses lebih lanjut karena kami menduga jika anggota itu disewa oleh Kemal," katanya.
Sementara itu Kemal Mustafa yang ditemui mengaku jika dirinya sudah menghadap Kapolda Sulselbar Irjen Pol Johny Wainal Usman serta Kapolrestabes Makasar Kombes Pol Erwin Triwanto untuk meminta petunjuk.
Dalam pertemuannya itu, dirinya mengaku telah mendapat persetujuan untuk mengambil hak-haknya dalam hal ini besi tua yang ada dalam gudang yang dipersengketakan di Jalan Sultan Abdullah.
"Saya bertindak berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1636/Pid.B/2010/PN.Mks yang menyebutkan jika saya terbebas dari semua tuntutan hukum dan semua barang dan benda harus dikembalikan pada diriku," ujarnya.
Dalam putusan itu juga, lanjutnya, ditetapkan jika barang bukti yang diajukan dalam perkara sengketa agar dikembalikan kepada yang berpihak dalam hal ini dirinya sebagai pemenang.
Menurutnya, polisi telah melakukan proses menghalang-halangi karena putusan yang dipegangnya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dimana pihak penggugat Ester Kusumawati tidak melakukan banding saat putusan itu ditetapkan selama 15 hari sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. (T.KR-MH/M027)
Berita Terkait
Presiden Jokowi : Semua bangunan di IKN harus "green building"
Rabu, 20 Desember 2023 12:05 Wib
Bangunan baru Pasar Cendrawasih Makassar segera difungsikan
Rabu, 13 Desember 2023 21:38 Wib
Kementerian PUPR: Pembangunan Rusun ASN di IKN mengadopsi bangunan hijau dan cerdas
Minggu, 10 Desember 2023 16:22 Wib
Gempa magnitudo 7,0 di Mariana Island tak berpotensi tsunami di Indonesia
Jumat, 24 November 2023 18:07 Wib
PBG gantikan IMB untuk mudahkan investasi dan perluas lapangan pekerjaan
Kamis, 16 November 2023 12:54 Wib
BNPB : Gempa Kupang NTT akibatkan 95 bangunan rusak
Jumat, 3 November 2023 7:48 Wib
Gempa bermagnitudo 6,6 dilaporkan menyebabkan kerusakan bangunan di Kupang
Kamis, 2 November 2023 10:47 Wib
Polda Sulbar tangkap buruh bangunan bawa sabu di Polewali Mandar
Jumat, 25 Agustus 2023 6:02 Wib