Makassar (ANTARA News) - Sejumlah pelanggan produk Telkomsel mengeluhkan layanan "sms content" di Makassar, menyusul kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan memberikan sanksi tegas bagi operator nakal.
Hal itu seperti dikeluhkan Sofyan (26) seorang pelanggan di Jalan Malengkeri Makassar, Jumat, yang mengeluhkan pulsa nomor simpati miliknya sering terpotong pulsa layanan sms content.
"Saya tidak pernah registrasi layanan kuis, tetapi pulsa saya sering terpotong," keluh dia.
Sofyan yang mengaku telah menggunakan nomor itu sejak 2003 lalu mengaku kecewa karena layanan sms content yang terus menyedot pulsanya tidak bisa dihentikan.
"Kalau bukan nomor lama, kemungkinan nomor ini sudah lama saya tutup. Seharusnya pelanggan lama seperti kami harus dijaga," ucap dia.
Salah seorang pegawai swasta di Makassar, Amin (32), juga mengeluhkan hal yang sama, karena beberapa kali layanan sms content menjebaknya saat akan menerima nomor telepon.
"Sms dari Telkomsel sangat mengganggu. Layanannya sering masuk tiba-tiba. Kalau kita tidak waspada, bisa saja terjebak ikut layanan itu," ungkap dia.
Selain itu, layanan penawaran iklan juga terkadang dikirim oleh operator tanpa mengenal waktu dan itu sangat mengganggu waktu istirahat pelanggan sebab terkadang penawaran sms (pesan singkat) tersebut masuk pukul 01.00 hingga 02.00 wita disaat kami sudah terlelap tidur.
Warga kompleks perumahan Brimob Panaikang, Marwah (29) saat ditemui juga mengaku kecewa dengan layanan sms content yang sering menyedot pulsa miliknya tanpa ada pemberitahuan.
"Layanan ini betul-betul menjengkelkan, seringkali kita tidak diberitahukan cara 'unreg' (menonaktifkan) kuis-kuis dari operator," kata pelanggan yang mengaku menggunakan produk kartu As Telkomsel.
Begitupun, kalau dirinya mencoba menghentikan layanan itu biasanya pulsa mereka tersedot paling sedikit sekitar Rp2.000 satu kali transaksi. "Kalau begini terus, bisa bangkrut kita," ujarnya kesal.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sebelumnya mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan dalam layanan telekomunikasi bisa langsung melaporkan hal ini ke hot-line 159. Hotline itu dibuka secara gratis Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Kemenkominfo sejauh ini tengah melakukan pengumpulan data-data penyedotan pulsa yang dilakukan sejumlah operator. Dengan berbekal data itu, Kementerian dan BRTI bisa memberikan sanksi kepada operator nakal. mulai dari peringatan, verifikasi hingga pencabutan izin.
Kemenkominfo sejauh ini telah memanggil 10 operator telekomunikasi yang diduga melakukan indikasi penipuan dan pencurian pulsa yang banyak dikeluhkan masyarakat. (T.KR-HK/F003)