Makassar (ANTARA) - Terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Senin, mengatakan jika terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap. Terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya.
Edy Rahmat dipidana dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke=1 KUHP.
Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Gubernur Nurdin Abdullah. Karena itu, dia juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin pada sidang tuntutan sebelumnya mengatakan jika terdakwa Edy Rahmat merupakan perantara suap yang bergerak atas perintah Nurdin Abdullah.
"Makanya tuntutan dia lebih rendah dari Pak NA," kata Zaenal.
Edy juga tak dituntut mengembalikan uang pengganti ke negara lantaran uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto pada saat OTT KPK sudah disita.
"Uang Rp 2,5 miliar itu disita sehingga tidak ada uang pengganti," ungkap Zaenal.
Penasehat hukum (PH) Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku akan mengkoordinasikan dulu hasil putusan itu dengan kliennya karena undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Abdi juga menerangkan jika nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya termasuk dengan fakta-fakta sidang dan pengertian hukum bertentangan dengan putusan tersebut.
"Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas. Yang pasti akan dikoordinasikan dulu hasil sidang hari ini," ucapnya.
Berita Terkait
KPK periksa Nurdin Halid soal pengurusan perkara oleh Hakim Agung Gazalba Saleh
Rabu, 13 Desember 2023 19:44 Wib
KPK panggil Nurdin Halid sebagai saksi terkait perkara Gazalba Saleh
Selasa, 12 Desember 2023 14:38 Wib
IKA UNM undang tiga Capres adu gagasan di Makassar
Sabtu, 18 November 2023 10:47 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Polresta Mamuju melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya
Senin, 20 Maret 2023 19:37 Wib
KPK melelang barang rampasan milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah
Kamis, 20 Oktober 2022 15:53 Wib
Pemeriksaan tersangka Yohanes Binur
Kamis, 1 September 2022 15:38 Wib
APG XI 2022 - Petenis kursi roda Indonesia Nurdin dikalahkan Pol Janteam dari Thailand
Minggu, 31 Juli 2022 15:01 Wib