Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus dugaan asusila pencabulan (sodomi) anak dibawah umur berinisal A di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sementara dalam lidik, visum, minta keterangan saksi. Nanti ditentukan, lanjut sidik atau belum, nanti digelarkan," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti atas dugaan kasus asusila terhadap anak. Rencananya, pekan depan dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Minggu depan kalau ada hasil gelar akan saya sampaikan. Kemarin, (terduga pelaku) diundang, dipanggil tapi belum hadir untuk diperiksa," kata Lando.
Informasi diperoleh, terduga pelaku diketahui berinisial M alias Gulma telah dilaporkan orang tua korban anak, Lihwarani didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar pada 20 Januari 2022 di Unit PPA Polrestabes Makassar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai membenarkan pihak keluarga sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.
"Sudah melapor. Kemarin sudah lengkap, sudah ke TKP. Terus itu, terlapornya itukan kayaknya sementara mau kita lakukan (penangkapan), karena pada saat kejadian diamankan sama pak RW dengan lurah. Ternyata dia, lepaskan karena menurutnya agak gangguan jiwa," beber Rivai.
Sedangkan untuk kejadian tersebut berada di Kecamatan Manggala, dengan modus iming-iming uang Rp5.000 hingga Rp10 ribu untuk bermain game daring atau online. Kejadian tersebut, kata dia, pekan lalu, dan terduga pelaku sudah di panggil sejak dua hari lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas PPA Makassar, Achi Soleman telah menindaklanjuti laporan orang tua koban atas dugaan pencabulan anaknya oleh pria berinisial M alias Gulma dengan modus iming-iming uang dan game daring ke Polrestabes Makassar.
"Saat ini pelaku masih berkeliaran. Korban sudah melapor. Sesuai laporan anak korban sudah (disodomi) berulang kali oleh si G ini berusia 40 tahun. Memang kondisi anak korban agak terguncang berdasarkan hasil asesmen dan psikologi kami," ungkapnya.
Kejadian tersebut terbongkar, setelah ibunya melihat ada keanehan pada perilaku anaknya selama beberapa pekan hingga akhirnya curiga lalu menanyakan kondisi anak korban.
"Jadi, orang tuanya menemukan semacam kebiasaan lain oleh si anak lalu dilaporkan kepada Ketua RT atas kerjasama RT/RW setempat dan tim selter warga melaporkan kepada kami di UPTD PPA," ungkapnya.
Tidak hanya anak korban, Achi pun menyebutkan ada korban anak lain yang diperlakukan sama oleh terduga pelaku, namun belum melaporkan secara resmi ke UPTD PPA Makassar. Sehingga pihaknya meminta kerja sama masyarakat untuk ikut berperan melaporkan kejadian asusila tersebut pada anak.