Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.
Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.
Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.
Berita Terkait
Majelis hakim vonis Yahya Waloni lima bulan penjara dan denda Rp50 juta
Selasa, 11 Januari 2022 13:46 Wib
Terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni minta hakim hapus video ceramahnya
Rabu, 29 Desember 2021 9:04 Wib
JPU tuntut terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni pidana 7 bulan penjara
Selasa, 28 Desember 2021 19:01 Wib
Hakim baca surat pencabutan permohonan praperadilan Yahya Waloni, tersangka penistaan agama
Senin, 20 September 2021 15:28 Wib
PN Jaksel gelar sidang perdana Praperadilan Yahya Waloni
Senin, 20 September 2021 10:39 Wib
Polri: Penceramah Yahya Waloni alami pembengkakan jantung
Jumat, 27 Agustus 2021 20:26 Wib
Bareskrim Polri jerat penceramah Yahya Waloni dengan pasal berlapis
Jumat, 27 Agustus 2021 10:33 Wib
Polri benarkan penangkapan terhadap penceramah Yahya Waloni
Kamis, 26 Agustus 2021 18:50 Wib