Jakarta (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat berkomitmen untuk melakukan kampanye anti-doping pada setiap kompetisi dan kegiatan olahraga prestasi di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Pusat Lukman Djajadikusuma mengatakan pihaknya akan melibatkan seluruh anggota, mulai dari induk cabang olahraga dan KONI Provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.
"KONI Pusat sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pembinaan olahraga prestasi, akan mendorong kampanye anti-doping di seluruh Indonesia, tidak hanya tingkat nasional namun hingga kabupaten/kota," kata Lukman Djajadikusuma dalam keterangan resminya, Sabtu.
Menurut dia, doping adalah aib bagi masyarakat olahraga prestasi sehingga tidak boleh ada di Indonesia.
"Dalam melakukan kampanye, KONI Pusat juga mengajak seluruh anggota, baik itu induk organisasi cabang olahraga, KONI Provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota. Mulai dari pembinaan atlet pada tingkat akar rumput, semangat berprestasi tanpa doping harus kita tanamkan kepada seluruh Patriot Olahraga," ujar Lukman.
"Atlet-atlet Indonesia pasti bisa berprestasi dengan sportif, mari kita tunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung sportifitas,” tambah pria yang juga mantan atlet dan pelatih Taekwondo itu.
Pernyataan komitmen Sekjen KONI Pusat tersebut disampaikan setelah kegiatan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, yang bertujuan mengumumkan pembebasan sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) dan perubahan nama Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) menjadi
Indonesia Anti Doping Organization (IADO).
Sementara itu, Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan Merah Putih dapat kembali berkibar tak lepas dari peran sejumlah pihak, termasuk pemerintah, yang terus memberi dukungan.
"Kami terkesan dalam rapat terbatas bersama Menpora dan Presiden. Presiden memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan perubahan dan transformasi secara mendasar. Kami bahu-membahu dengan semua pihak, termasuk anggota Komisi X DPR RI untuk melakukan perbaikan sehingga paradigma pengelolaan anti doping memenuhi syarat WADA," tutur Musthofa.
Usai insiden sanksi WADA, Musthofa mengatakan IADO mulai melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola organisasi sehingga paradigma terhadap pengelolaan lembaga anti doping nasional semakin baik.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan olahraga guna menciptakan badan anti doping yang bersih, profesional, modern, independen dan sesuai dengan Kode WADA.
WADA pada Jumat resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada IADO, yang sebelumnya dinyatakan tidak patuh terhadap aturan badan anti doping dunia tersebut.
"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA.
WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka sehingga mencabut sanksi yang dijatuhkan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pada 14 September 2021, Komite Eksekutif WADA menetapkan IADO tak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan. Status tersebut berlaku efektif mulai 7 Oktober 2021 setelah IADO tidak memberikan sanggahan atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Presiden Prabowo tekankan pentingnya nama baik pejabat pusat dan daerah
Sabtu, 9 November 2024 9:44 Wib
Presiden Prabowo : Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat
Kamis, 7 November 2024 12:00 Wib
Menkomdigi: Ke depan lokasi PDN tak mungkin diungkap kepada publik
Selasa, 5 November 2024 19:26 Wib
KIP RI mengapresiasi penerapan tes CAT pada rekrutmen KIP Sulbar
Jumat, 1 November 2024 17:44 Wib
FIN EXPO 2024 menjadi pusat pameran keuangan
Kamis, 24 Oktober 2024 6:47 Wib
Jessica Wongso mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat
Rabu, 9 Oktober 2024 15:43 Wib
Menkominfo bahas minat Google berinvestasi untuk pusat data di Indonesia
Rabu, 9 Oktober 2024 15:18 Wib
KPI sosialisasikan SE penyiaran kampanye pilkada kepada lembaga penyiaran
Senin, 7 Oktober 2024 11:19 Wib