Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mendorong agar jajaran Kanwil Kemenag provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Kami minta para Kabid, Kasi, dan penyelenggara zakat wakaf di daerah ini untuk menindaklanjuti dari program tersebut. Tahun ini target kita sekitar 21.000 tanah wakaf harus sudah mempunyai sertifikat," ujar Tarmizi dalam rilis Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tarmizi mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 175.216 tanah wakaf belum mempunyai sertifikat sepanjang 2021.
Kondisi ini menurutnya, perlu komitmen bersama dari tingkat pusat hingga daerah demi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Apalagi Kemenag telah meneken MoU dengan Kementerian ATR/BPN sehingga sertifikasi harus terus dikejar.
"Jadi yang sudah kita tandatangani dan sepakati itu harus terus dikejar untuk pembuatan sertifikat, karena sudah ada nota kesepahaman," kata dia.
Ia pun mengapresiasi Kanwil Kemenag daerah yang telah menindaklanjuti program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama BPN di wilayahnya masing-masing. Ia berharap Kanwil lain untuk bergerak serupa.
"Di beberapa provinsi dan kabupaten/kota sudah jalan meski baru awal tahun. Tolong daerah yang lain agar terus berkoordinasi dengan BPN setempat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil di Jakarta akhir 2021 lalu.
Nota kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
"Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitas dan memudahkan kita dalam pengelolaannya," kata Yaqut.
Berita Terkait
Kemenag: Hari ini diberangkatkan 6.956 calon haji RI ke Tanah Suci
Minggu, 19 Mei 2024 15:32 Wib
BNPB sebut Jumlah korban banjir lahar di Sumbar bertambah jadi 58 orang pada Rabu
Rabu, 15 Mei 2024 9:56 Wib
Info Haji 2024 - Kemenag: 4.500 calon haji tiba di Tanah Suci
Senin, 13 Mei 2024 14:11 Wib
29 korban banjir di Tanah Datar Sumbar belum ditemukan
Senin, 13 Mei 2024 13:52 Wib
Info Haji 2024 - JCH termuda Kloter 1 Embarkasi Makassar berusia 18 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 11:35 Wib
Kontak tembak dengan KKB kembali terjadi di Homeyo Papua
Sabtu, 11 Mei 2024 12:01 Wib
Menag ke Arab Saudi cek persiapan akhir layanan haji di tanah suci
Selasa, 7 Mei 2024 11:33 Wib
Kemenag Polewali Mandar: 527 calon haji siap diberangkatkan ke Tanah Suci
Sabtu, 4 Mei 2024 18:41 Wib