Calon penumpang bersyukur syarat perjalanan tes COVID-19 tidak diwajibkan
Makassar (ANTARA) - Sejumlah calon penumpang darat maupun udara bersyukur syarat perjalanan tes usap antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 akhirnya tidak lagi diwajibkan sesuai dengan aturan baru melalui kebijakan dari Pemerintah Pusat.
"Kami sangat bersyukur syarat perjalanan tes COVID-19 sudah tidak diwajibkan di bandara. Tentu aturan ini sangat membantu karena tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan," ujar Syarifuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai mandor yang biasa membawa banyak pekerja buruh dari Makassar ke beberapa wilayah kota besar di Indonesia sangat terbantu atas kebijakan itu.
Sebab, biasanya sebelum berangkat harus menyiapkan anggaran lebih kepada anggotanya untuk menjalani tes COVID-19 di klinik kesehatan. Pihaknya berharap, kebijakan tes COVID-19 itu tetap diberlakukan.
Baca juga: Pelaku perjalanan sudah divaksin lengkap tidak perlu lampirkan hasil tes
Baca juga: Anggota DPR mengapresiasi kebijakan pencabutan tes PCR dan antigen
Salah seorang calon penumpang lainnya, Hartono, menyambut baik kebijakan itu. Ia berharap status pandemi bisa segera berubah menjadi endemik, mengingat jumlah kasus terus mengalami penurunan.
Dikonfirmasi terpisah, Herman, calon penumpang yang biasa menggunakan jalur darat dari Kota Makassar ke Palu hingga Kendari untuk urusan bisnis, juga merasa sangat terbantu pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah, kita tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan. Biasanya kalau mau pergi anggota mengantar barang, harus tes antigen dibayar di klinik Rp79 ribu dan yang belum divaksin harus tes PCR Rp300 ribuan," tuturnya.
Baca juga: Manajemen Bandara Hasanuddin Makassar masih berlakukan aturan PCR-antigen
Sebelumnya, Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, telah memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 yang baru tentang syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
"Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan mempermudah masyarakat melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan ini, ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi melalui siaran persnya.
Untuk syarat bagi PPDN, telah divaksinasi lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Namun demikian, bagi calon penumpang yang baru sekali menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Untuk RT PCR sampel diambil 3x24 jam dan RT Antigen sampel diambil 1x24 jam.
Begitu pula PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak memungkinkan menerima vaksin, wajib menunjukkan tes RT PCR 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam termasuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Selanjutnya, PPDN usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Kami sangat bersyukur syarat perjalanan tes COVID-19 sudah tidak diwajibkan di bandara. Tentu aturan ini sangat membantu karena tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan," ujar Syarifuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai mandor yang biasa membawa banyak pekerja buruh dari Makassar ke beberapa wilayah kota besar di Indonesia sangat terbantu atas kebijakan itu.
Sebab, biasanya sebelum berangkat harus menyiapkan anggaran lebih kepada anggotanya untuk menjalani tes COVID-19 di klinik kesehatan. Pihaknya berharap, kebijakan tes COVID-19 itu tetap diberlakukan.
Baca juga: Pelaku perjalanan sudah divaksin lengkap tidak perlu lampirkan hasil tes
Baca juga: Anggota DPR mengapresiasi kebijakan pencabutan tes PCR dan antigen
Salah seorang calon penumpang lainnya, Hartono, menyambut baik kebijakan itu. Ia berharap status pandemi bisa segera berubah menjadi endemik, mengingat jumlah kasus terus mengalami penurunan.
Dikonfirmasi terpisah, Herman, calon penumpang yang biasa menggunakan jalur darat dari Kota Makassar ke Palu hingga Kendari untuk urusan bisnis, juga merasa sangat terbantu pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah, kita tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan. Biasanya kalau mau pergi anggota mengantar barang, harus tes antigen dibayar di klinik Rp79 ribu dan yang belum divaksin harus tes PCR Rp300 ribuan," tuturnya.
Baca juga: Manajemen Bandara Hasanuddin Makassar masih berlakukan aturan PCR-antigen
Sebelumnya, Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, telah memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 yang baru tentang syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
"Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan mempermudah masyarakat melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan ini, ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi melalui siaran persnya.
Untuk syarat bagi PPDN, telah divaksinasi lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Namun demikian, bagi calon penumpang yang baru sekali menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Untuk RT PCR sampel diambil 3x24 jam dan RT Antigen sampel diambil 1x24 jam.
Begitu pula PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak memungkinkan menerima vaksin, wajib menunjukkan tes RT PCR 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam termasuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Selanjutnya, PPDN usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.