Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada tanggal 8-14 Maret 2022.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis.
Adapun 13 ruas jalan penerapan ganjil genap tersebut juga tidak ada perubahan dan masih tetap sama dengan sebelumnya yakni:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap.
Berita Terkait
Dirlantas: Tak ada ganjil-genap selama libur Lebaran 2023
Senin, 17 April 2023 14:37 Wib
Dirlantas Polda Metro minta masyarakat laporkan polisi nakal pungli
Sabtu, 28 Mei 2022 11:34 Wib
Polisi berlakukan ganjil genap dalam arus balik ke Makassar
Kamis, 5 Mei 2022 21:24 Wib
Polri evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas terkait mudik
Jumat, 29 April 2022 14:26 Wib
Polisi tiadakan ganjil genap tempat wisata pada libur Lebaran 2022
Selasa, 26 April 2022 20:16 Wib
Jalan buntu saat perang Rusia-Ukraina genap 30 hari
Minggu, 27 Maret 2022 10:12 Wib
Kemenhub berlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor
Kamis, 3 Maret 2022 12:28 Wib
Pembelajaran tatap muka di Makassar belum optimal
Senin, 3 Januari 2022 18:54 Wib