Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa.
Sambodo mengungkapkan sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo mengungkapkan hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI, tapi jalanh menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Berita Terkait
Dirlantas: Tak ada ganjil-genap selama libur Lebaran 2023
Senin, 17 April 2023 14:37 Wib
Dirlantas Polda Metro minta masyarakat laporkan polisi nakal pungli
Sabtu, 28 Mei 2022 11:34 Wib
Polisi berlakukan ganjil genap dalam arus balik ke Makassar
Kamis, 5 Mei 2022 21:24 Wib
Polri evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas terkait mudik
Jumat, 29 April 2022 14:26 Wib
Jalan buntu saat perang Rusia-Ukraina genap 30 hari
Minggu, 27 Maret 2022 10:12 Wib
Pemprov DKI Jakarta perpanjang peraturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan
Kamis, 10 Maret 2022 12:12 Wib
Kemenhub berlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor
Kamis, 3 Maret 2022 12:28 Wib
Pembelajaran tatap muka di Makassar belum optimal
Senin, 3 Januari 2022 18:54 Wib