Makassar (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar mulai memberlakukan ganjil genap bagi para pemudik yang akan kembali ke kota Makassar untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada arus balik.
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda di Makassar, Kamis, mengatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk nomor polisi kendaraan roda empat dan roda dua sebagai bagian dari langkah antisipasi kemacetan pada puncak arus balik.
"Puncak arus balik itu terjadi di H+6 lebaran. Kami pun berupaya maksimal agar semuanya berjalan lancar, salah satunya adalah penerapan ganjil genap," ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan ganjil genap untuk nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
AKBP Zulanda menyatakan, bagi setiap pemudik hendaknya memperhatikan nomor plat kendaraannya dan mengikuti harinya. Ia mencontohkan, hari Senin, akan berlaku nomor plat ganjil pada angka terakhir NRKB dan begitu juga pada Selasa, berlaku nomor plat genap.
"Contoh, besok (Jumat) itu hari ganjil dan nomor plat berakhiran ganjil. Begitu juga di hari Minggu, berlaku nomor plat ganjil. Kalau hari ini (Kamis) dan Sabtu itu akhiran nomor plat genap," katanya.
Zulanda menerangkan, pemberlakuan ganjil genap itu hanya bagi kendaraan dari luar kota Makassar, sementara kendaraan yang berada di dalam kota tidak diberlakukan aturan ganjil genap tersebut.
"Yang di dalam kota tidak berlaku. Kendaraan dalam kota juga bisa keluar Makassar, tetapi saat akan kembali ke kota Makassar pasti akan tetap diberlakukan aturan itu karena kan semua kendaraan yang akan masuk kota diberlakukan," ucapnya.
Berita Terkait
Dirlantas: Tak ada ganjil-genap selama libur Lebaran 2023
Senin, 17 April 2023 14:37 Wib
Dirlantas Polda Metro minta masyarakat laporkan polisi nakal pungli
Sabtu, 28 Mei 2022 11:34 Wib
Polri evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas terkait mudik
Jumat, 29 April 2022 14:26 Wib
Polisi tiadakan ganjil genap tempat wisata pada libur Lebaran 2022
Selasa, 26 April 2022 20:16 Wib
Jalan buntu saat perang Rusia-Ukraina genap 30 hari
Minggu, 27 Maret 2022 10:12 Wib
Pemprov DKI Jakarta perpanjang peraturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan
Kamis, 10 Maret 2022 12:12 Wib
Kemenhub berlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor
Kamis, 3 Maret 2022 12:28 Wib
Pembelajaran tatap muka di Makassar belum optimal
Senin, 3 Januari 2022 18:54 Wib