Makassar (ANTARA) - Sejumlah organisasi pers dan organisasi perusahaan pers di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatukan sikap terhadap gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait pemberitaan hasil konferensi pers tentang status Raja Tallo, dengan nilai gugatan Rp100 triliun.
Sikap dan dukungan sejumlah organisasi pers dan organisasi perusahaan pers itu mengemuka dalam rapat koordinasi Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel yang berlangsung di Kantor LKBN Antara, di Jalan AP Pettarni, Kota Makassar, Selasa (31/5/2022).
Enam media yang digugat perdata yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.
Sedangkan penggugatnya yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.
Adapun organisasi pers yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain, Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Sedangkan organisasi perusahaan pers yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel.
Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel Ariel mengatakan koalisi bersifat ad hoc dibentuk untuk mengawal kasus perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Hari ini beberapa organisasi yang kita undang hadir sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kasus yang dialamatkan enam media. Hasilnya, kami menyepakati membentuk koalisi dan mengambil langkah-langkah stratgis untuk mengawal kasus ini," jelas Ariel yang juga Direktur MakassarToday.com, salah satu media tergugat.
Ariel mengatakan dengan dibentuknya koalisi ini, maka koordinasi lintas lembaga bisa lebih optimal. Meski, kata dia, dukungan dari organisasi pers di Sulsel sudah terlihat sejak awal kasus ini bergulir.
"Teman-teman di beberapa organisasi pers punya atensi yang sangat serius sejak awal kasus ini bergulir. Beberapa sudah menghubungi kami, tapi baru hari ini kami sepakat untuk optimalkan koordinasi," ujarnya.
Ariel menambahkan, kepedulian teman-teman dari organisasi pers maupun organisasi perusahaan pers atas gugatan perdata terhadap enam media massa di Makassar itu, semata-mata ingin memperjuangkan Kemerdekaan Pers dari upaya pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu yang dapat merongrong sendi-sendi kemerdekaan pers.
Selain itu, untuk mengedukasi semua pihak agar memahami kerja-kerja jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi pendukungnya yang diterbitkan Dewan Pers.
Mengedepankan upaya menggugat secara perdata untuk tujuan tertentu, daripada menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas suatu pemberitaan media massa, berpotensi merongrong sendi-sendi Kemerdekaan Pers.
Apalagi, berita yang disiarkan enam media yang digugat merupakan berita bernuansa korektif membangun. Berbeda konteksnya jika isi berita mengandung unsur penghinaan, menghujat pihak-pihak tertentu atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab lainnya.
Sekretaris PWI Sulsel Faisal Palapa menegaskan gugatan perdata enam media atas karya jurnalistik sangat mengancam kebebasan pers. Faisal juga mendukung pembentukan koalisi untuk mengawal kasus tersebut.
"PWI sepakat dengan teman-teman koalisi. Sengketa karena karya jurnalistik harus memakai UU Pers. Semestinya menempuh hak jawab lebih awal. Gugatan perdata sangat berbahaya mengancam kebebasan pers," tegas Faisal yang juga Dirut Harian Rakyat Sulsel itu.
Ketua AMSI Sulsel Herwin Bahar mengatakan kasus perdata atas pemberitaan konferensi pers harus menjadi perhatian khusus seluruh insan pers, karena dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Jadi kasus ini bukan hanya masalah enam media yang digugat saja, tapi seluruh insan pers bisa saja mengalami hal serupa di kemudian hari. Maka dari itu menjadi perhatian kita bersama," ucap Herwin Bahar, yang juga Dirut LintasTerkini.com itu.
Sidang selanjutnya yakni surat-menyurat (jawab jinawab). Kesempatan untuk mengajukan surat menyurat bagi penggugat dan tergugat disatukan oleh majelis hakim dalam satu jadwal sidang yang ditetapkan Kamis, 2 Juni 2022.
Selanjutnya tahapan Pembuktian, namun sebelum dimulai pembuktiannya diharapkan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangan putusan sela.
Terkait sidang pembuktian, akan dimulai dari penyerahan surat bukti dari penggugat maupun tergugat, hingga menghadirkan saksi-saksi.
Berita Terkait
Pemkab Selayar dan Kejari tandatangani MoU penanganan perdata dan TUN
Rabu, 16 Agustus 2023 15:47 Wib
DPR memperpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan revisi UU Narkotika
Selasa, 4 April 2023 17:56 Wib
Ketika putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024
Jumat, 3 Maret 2023 10:27 Wib
DPR memperpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan Narkotika
Selasa, 7 Februari 2023 16:54 Wib
Hakim Agung: Indonesia memerlukan UU Hukum Perdata Internasional
Senin, 30 Januari 2023 19:34 Wib
Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan kembali ditunda
Selasa, 24 Januari 2023 15:03 Wib
Pengacara Bharada E siap menghadiri sidang gugatan perdata hari ini
Rabu, 28 September 2022 11:08 Wib
Hakim tolak gugatan perdata terhadap enam media di Makassar
Rabu, 14 September 2022 19:17 Wib