DPRD menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep tahun 2021
Makassar (ANTARA) - DPRD Pangkep Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkep tahun 2021 menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir dari enam fraksi di DPRD Pangkep dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, Abd Haris Gani di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Pangkep, Senin (18/7).
Rapat diikuti oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Wakil Bupati Pangkap Syahban Sammana beserta para pimpinan forkopimda, para Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sekda, staf ahli, para asisten dan para pimpinan OPD, para kabag lingkup sekretariat daerah para camat, para Kepala Desa dan Lurah, Insan pers serta undangan lainnya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan beberapa saat yang lalu ranferda telah disyahkan/disetujui menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Pangkajene dan kepulauan melalui wakil-wakilnya di DPR telah menerima pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2021.
Bupati menambahkan, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian, opini WTP ini sudah 10 kali secara berturut-turut diraih oleh pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
"Ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan catatan atas laporan keuangan.
Yusran berharap semoga ke depan opini WTP dapat dipertahankan dan ini merupakan komitmen bersama semua pihak dan membutuhkan keseriusan dan kerja keras kita semua.
Menurut Bupati Yusran pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dibahas bersama eksekutif dan legislatif selama beberapa hari sesuai jenjang persidangan merupakan upaya dan kerja keras dari bapak ibu para anggota dewan sehingga hari ini dapat disahkan sesuai jadwal waktu pembahasan telah ditetapkan dan atas kesemua itu kami pihak eksekutif mengucapkan terima kasih.
Ditambahkan Yusran bahwa saran pendapat pertimbangan masukan maupun himbauan anggota dewan yang terhormat sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam upaya perbaikan kinerja aparat di dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah pembangunan dan kemasyarakatan.
Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Pangkep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dalam pasal 10 ayat 3 huruf D disebutkan dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
Dengan diawali mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi mulai dari Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi Amanat Demokrat, serta Fraksi PDIP lewat anggota dewannya masing-masing.
Usai paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep 2021, dilanjutkan dengan rapat paripurna TK. II DPRD Pangkep dalam rangka "persetujuan bersama peran Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep tahun anggaran 2021".
Pembacaan laporan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep tahun 2021 oleh anggota DPRD Kabupaten Pangkep H. Patola Husain, dan setelah meminta persetujuan serta pengesahan yang disetujui oleh seluruh sejumlah 30 orang anggota DPRD yang hadir dengan disaksikan seluruh hadirin dan para undangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep tahun anggaran 2021 oleh Bupati Pangkep dan Ketua DPRD Pangkep.(*/Inf)
Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir dari enam fraksi di DPRD Pangkep dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, Abd Haris Gani di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Pangkep, Senin (18/7).
Rapat diikuti oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Wakil Bupati Pangkap Syahban Sammana beserta para pimpinan forkopimda, para Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sekda, staf ahli, para asisten dan para pimpinan OPD, para kabag lingkup sekretariat daerah para camat, para Kepala Desa dan Lurah, Insan pers serta undangan lainnya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan beberapa saat yang lalu ranferda telah disyahkan/disetujui menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Pangkajene dan kepulauan melalui wakil-wakilnya di DPR telah menerima pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2021.
Bupati menambahkan, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian, opini WTP ini sudah 10 kali secara berturut-turut diraih oleh pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
"Ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan catatan atas laporan keuangan.
Yusran berharap semoga ke depan opini WTP dapat dipertahankan dan ini merupakan komitmen bersama semua pihak dan membutuhkan keseriusan dan kerja keras kita semua.
Menurut Bupati Yusran pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dibahas bersama eksekutif dan legislatif selama beberapa hari sesuai jenjang persidangan merupakan upaya dan kerja keras dari bapak ibu para anggota dewan sehingga hari ini dapat disahkan sesuai jadwal waktu pembahasan telah ditetapkan dan atas kesemua itu kami pihak eksekutif mengucapkan terima kasih.
Ditambahkan Yusran bahwa saran pendapat pertimbangan masukan maupun himbauan anggota dewan yang terhormat sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam upaya perbaikan kinerja aparat di dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah pembangunan dan kemasyarakatan.
Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Pangkep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dalam pasal 10 ayat 3 huruf D disebutkan dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
Dengan diawali mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi mulai dari Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi Amanat Demokrat, serta Fraksi PDIP lewat anggota dewannya masing-masing.
Usai paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep 2021, dilanjutkan dengan rapat paripurna TK. II DPRD Pangkep dalam rangka "persetujuan bersama peran Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep tahun anggaran 2021".
Pembacaan laporan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep tahun 2021 oleh anggota DPRD Kabupaten Pangkep H. Patola Husain, dan setelah meminta persetujuan serta pengesahan yang disetujui oleh seluruh sejumlah 30 orang anggota DPRD yang hadir dengan disaksikan seluruh hadirin dan para undangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pangkep tahun anggaran 2021 oleh Bupati Pangkep dan Ketua DPRD Pangkep.(*/Inf)