Makassar (ANTARA) - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR RI memiliki pasal-pasal yang diduga akan membelenggu hak kebebasan berekspresi
"Sebetulnya, sebelum masuk pasal-per pasal pada rancangan RKUHP itu punya problem serius soal kecacatan proses pembentukannya," kata Azhar kepada wartawan, di Warung Kopi Lagota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan, ada beberapa kelemahan dalam pasalnya serta tidak pernah dibahas secara berkelanjutan. Selain itu, ini pernah dibahas dan diinisiasi di era Yusril Ihza Mahendra saat menjabat Menteri Hukum dan HAM. Adanya konteks rancangan ini muncul, kata dia, karena pernah mengikuti serangkaian workshop secara tematik saat itu.
Namun belakangan terhenti karena ada perubahan konstelasi politik dan berbagai persoalan lain, tetapi kemudian kembali dibahas. Ia menuturkan, intinya, tidak ada pembahasan berkelanjutan dan periodenya terlalu lama.
"Saya khawatir. Dan kelihatan betul rancangan ini tidak visioner. Kenapa tidak visioner, karena diskusinya bukan sekadar undang-undang tapi ini adalah KUHP," ujar mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS ini menekankan.
Menurut dia, KUHP itu memuat berbagai macam hal, beda dengan undang-undang. Undang-undang itu hanya satu tema saja, kalau kitab ini bermacam-macam, ada soal kejahatan, benda, dan terhadap orang. Jadi, bukan hal yang gampang diubah sesuai dengan kebutuhan, tapi harus visioner.
"Jadi saya khawatir pembahasan yang tidak menyeluruh dan tidak berkelanjutan itu menyebabkan ada banyak kelompok yang tidak terwakili. Rancangan tidak partisipatif, dan tidak banyak melibatkan kelompok masyarakat, sehingga muncul banyak kritik dan pertanyaan, karena dibahas diam-diam," katanya lagi.
Pendiri Lokataru ini mengemukakan, misalnya pasal terkait kebebasan menyampaikan pendapat itu bisa dianggap dengan hinaan. Bagaimana kalau argumentasi disampaikan profesor dari hukum pidana ataupun Menteri Hukum dan HAM juga dianggap sama, itu tentu menjadi aneh.
"Nah siapa pun yang menyampaikan kritik termasuk jurnalis, dia akan dengan mudah dipidanakan. Subjeknya itu kan kepala negara. Hukum pidana itu untuk menjaga martabat seseorang bukan martabat profesi," katanya menjelaskan.
Selain itu, beberapa pasal lainnya dalam RKUHP itu juga menjadi perdebatan, dan ternyata di dalam drafnya rancangan itu ada sejumlah hal yang dinilai justru menguntungkan penguasa dan malah sangat merugikan rakyat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktivis HAM menilai RKUHP akan belenggu kebebasan berekspresi
Berita Terkait
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi kecam penodaan kitab suci
Rabu, 26 Juli 2023 10:35 Wib
PBB menyatakan penodaan kitab suci tak bisa ditolelir
Jumat, 21 Juli 2023 14:26 Wib
LPOI dan LPOK mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al Quran di Swedia
Senin, 23 Januari 2023 17:26 Wib
Pemerintah Indonesia menjelaskan KUHP baru kepada AICC
Jumat, 13 Januari 2023 14:43 Wib
Merajut ulang RKUHP sebagai warisan masa depan bangsa
Rabu, 26 Oktober 2022 12:07 Wib
Peringati HSN 2022, santri pondok pesantren di Maros Sulsel berlomba MQK
Sabtu, 22 Oktober 2022 5:23 Wib
IJTI gandeng Polres Pelabuhan Makassar saluran 200 kitab Alquran
Rabu, 3 November 2021 19:45 Wib
Wamenkumham: RKUHP sesuatu yang penting untuk segera disahkan
Senin, 14 Juni 2021 14:41 Wib