Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada American Indonesian Chamber of Commerce (AICC).
"Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita dapat mengadopsi KUHP sendiri dimana prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1963," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual di Jakarta di Jakarta, Jumat.
Pertama, Yasonna menjelaskan tentang hukuman mati. KUHP yang baru memiliki pendekatan baru sebagai kompromi antara kelompok retensionis dan kaum abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.
Dalam KUHP yang baru, pidana mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, atau pidana tetap berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik narapidana.
Selanjutnya, Yasonna meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi. KUHP baru dengan jelas membedakan antara kritik dan penghinaan. Melakukan kritik yang berlandaskan atas kepentingan umum bukan kejahatan, namun penghinaan yang terhadap siapa pun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan individu yang diserang.
"Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan yang bersangkutan bukan masyarakat atau simpatisan dan relawan," jelasnya.
Selain itu, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 mencakup dua inti kejahatan yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli.
Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia.
Terakhir, KUHP yang baru tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya termasuk agama atau kepercayaan apa pun. Hal tersebut dikarenakan semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan.
Termasuk mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).
Pada pertemuan itu Yasonna mengatakan KUHP baru memiliki masa tenggang tiga tahun sebelum berlaku efektif. Saat ini, atau dalam masa transisi dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meminimalisir pro dan kontra.
"Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang penegak hukum," jelasnya.
Terakhir, KUHP yang baru diharapkan menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan.
Hal itu dengan tujuan menggantikan KUHP kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham jelaskan KUHP baru pada AICC
Berita Terkait
Klopp umumkan Arne Slot pelatih baru Liverpool di laga perpisahannya lawan Wloves
Senin, 20 Mei 2024 6:48 Wib
BMKG mendeteksi Pesisir Jakarta berpotensi dilanda banjir rob
Sabtu, 18 Mei 2024 17:54 Wib
Presiden Zelenskyy: Ukraina dapat hentikan Rusia setelah terima senjata baru
Jumat, 10 Mei 2024 12:19 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP Marunda
Kamis, 9 Mei 2024 6:47 Wib
Putin: Keamanan nasional prioritas utama di masa jabatan barunya
Rabu, 8 Mei 2024 11:17 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Jokowi memperkenalkan Prabowo pada pemimpin baru Singapura
Senin, 29 April 2024 18:41 Wib
LKBN ANTARA memulai pembangunan gedung kantor di Kalimantan Utara
Sabtu, 27 April 2024 20:24 Wib