Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi digital dan industri kreatif Karim Taslim menyebut banyak pihak yang kini menantikan petunjuk teknis (juknis) mengenai penggunaan konten YouTube sebagai jaminan atau agunan kredit di bank.
"Ini sebenarnya kabar baik yang kita tunggu-tunggu ya, buat para pelaku industri kreatif ini sesuatu yang sangat menggembirakan tapi kita masih menunggu pelaksanaan dari sisi teknis di perbankan dan fintech juga," kata Karim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Praktisi ini menyebut salah satu poin yang dinantikan dari petunjuk teknis tersebut adalah bagaimana pihak bank menghitung nilai atau valuasi dari produk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Kalau kita bicara aset tangible, itu lebih mudah misalnya properti atau kendaraan itu lebih mudah secara valuasi karena selalu ada pembanding tapi kalau bicara HAKI akan lebih susah memberikan valuasi," ujarnya.
Ia menyakini dunia perbankan Indonesia mampu menyiapkan instrumen untuk menetapkan valuasi atau nilai dari sebuah produk HAKI. Namun, ia mengingatkan konsistensi dari implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
"Kalau kita lihat praktik yang terjadi di negara kita kan seperti itu, Bank Indonesia misalnya menurunkan suku bunga, praktiknya di perbankan lambat mengikuti, kadang masing-masing masih berkutat seputar urusan internal di masing-masing bank," kata dia.
Karim juga menegaskan kemungkinan adanya risiko di setiap instrumen atau produk keuangan karena penggunaan konten atau akun YouTube sebagai jaminan kredit di bank adalah sebuah hal baru dalam perbankan Indonesia.
Salah satu hal yang menarik untuk disimak dalam proses penggunaan akun atau konten YouTube sebagai agunan adalah bagaimana bank bertindak saat terjadi gagal bayar.
"Orang lebih hype karena pemiliknya artis atau publik figur. Kalau itu disita, bank yang take over atau admin, apakah kemudian punya nilai yang sama? Nah itu sesuatu yang masih sangat abstrak," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank maupun non bank.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat tunggu teknis rencana konten YouTube jadi jaminan kredit
Berita Terkait
BSSN : Akun YouTube DPR RI sudah pulih, namun belum keseluruhan
Kamis, 7 September 2023 13:32 Wib
Menkominfo: Peretasan YouTube DPR terkait dengan keamanan siber
Rabu, 6 September 2023 17:46 Wib
Polri mengambil alih akun YouTube DPR RI yang diretas pihak lain
Rabu, 6 September 2023 17:31 Wib
Sekjen benarkan akun YouTube DPR RI terindikasi diretas
Rabu, 6 September 2023 12:34 Wib
Telkomsel menghadirkan paket khusus YouTube Premium seharga Rp49 ribu
Senin, 21 Agustus 2023 14:03 Wib
Kapuspen TNI: Unggahan YouTube "Menara Istana" catut TNI dukung Anies merupakan hoaks
Kamis, 18 Mei 2023 19:55 Wib
Google luncurkan fitur baru layanan "video conference"
Sabtu, 23 Juli 2022 11:05 Wib
Saluran Youtube Ganjar Pranowo diretas dan tak bisa diakses
Selasa, 26 April 2022 0:31 Wib