Ketua KPK Abraham Samad di Makassar, Rabu, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum pernah melakukan pemanggilan terhadap DS. "Belum pernah ada pemanggilan, nanti sehabis Lebaran," ujarnya.
Ia tidak menyebutkan secara pasti kapan akan dilakukan pemanggilan. "Saya tidak tahu persis kapan, yang jelas sehabis Lebaran," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan hukum sudah mengatur bahwa jika seseorang sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka dan terus melakukan upaya-upaya penolakan atau bahkan melakukan pembangkangan, maka dapat dilakukan upaya paksa.
Ia menegaskan, pihaknya sangat siap melakukan pemanggilan terhadap siapapun karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Sebelumnya (27/7), KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi DS yang juga Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif itu sebagai tersangka.
DS disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi DP yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, BS selaku Direktur Utama PT CMMA dan SB selaku Direktur PT ITI yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. Perkembangan terakhir, KPK mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada Selasa (14/8), KPK memindahkan barang bukti yang berada dalam 30 kardus tersegel sebagai hasil penggeledahan pada Senin-Selasa (30-31 Juli) dari kantor Korlantas Polri.
Saat itu, Abraham mengatakan bahwa waktu verifikasi bukti tersebut juga tidak akan terlalu lama.
Sebelum memverifikasi barang bukti tersebut, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Abraham menambahkan bahwa koordinasi dengan Kapolri tetap berlangsung dalam memeriksa kasus tersebut. (T.KR-RY/E011)