Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan penugasan perwira aktif TNI maupun Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.
"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.
"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.
Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.
"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," kata Luhut.
Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.
"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.
Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.
"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi: Penugasan perwira aktif TNI di K/L belum mendesak
Berita Terkait
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Presiden Jokowi kaji nama-nama calon anggota pansel KPK
Kamis, 9 Mei 2024 10:44 Wib
Presiden Jokowi: Tidak ada pengajuan percepatan Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 11:37 Wib
Jokowi tersenyum lebar saat merespons soal inisiasi pertemuan Prabowo-Mega
Selasa, 7 Mei 2024 12:04 Wib
Presiden Jokowi setuju tak boleh ada orang "toxic" di pemerintahan
Selasa, 7 Mei 2024 12:02 Wib
Presiden Jokowi: Perangkat teknologi-komunikasi masih didominasi impor
Selasa, 7 Mei 2024 11:43 Wib
Presiden Jokowi meresmikan IDTH jadi pusat uji perangkat digital terbesar ASEAN
Selasa, 7 Mei 2024 11:42 Wib