Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu.
Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.
Kepada mahkamah, pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data sehingga seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.
Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Namun, upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan oleh PSI ke MK ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak gugatan UU Pemilu diajukan Giring Ganesha
Berita Terkait
Peneliti menilai kenaikan suara PSI merupakan hal wajar
Selasa, 5 Maret 2024 22:22 Wib
KPU Bantaeng dan Sulsel klarifikasi dugaan penggelembungan suara PSI
Senin, 4 Maret 2024 20:09 Wib
KPU menegaskan tak ada penggelembungan suara PSI
Senin, 4 Maret 2024 17:29 Wib
Pemilu 2024 - PSI optimistis raih kursi di Senayan
Kamis, 15 Februari 2024 1:06 Wib
KPU Bawaslu Makassar belum terima surat kampanye PSI-Ganjar
Selasa, 30 Januari 2024 0:36 Wib
Kaesang berharap masyarakat Toraja Utara pilih Prabowo-Gibran
Senin, 29 Januari 2024 15:41 Wib
Kaesang Pangarep hadiri kampanye akbar PSI di Makassar dan Toraja Utara
Senin, 29 Januari 2024 12:02 Wib
Ketum PSI Kaesang : Prabowo kuasaI debat ketiga Pilpres 2024
Minggu, 7 Januari 2024 5:31 Wib