Makassar (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Makassar, Rabu.
Dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.
Kepala BKP Kota Makassar, Lutfie Natsir mengatakan pada jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP Makassar. Di antaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.
"Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima, dengan total berat kurang lebih 24 kilogram," ungkap Lutfie.
Sedangkan pada jenis tumbuhan, terdapat 16 jenis yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Swiss, Thailand, dan Kabupaten Garut, dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.
"Semakin hari semakin turun, ini menandakan indikatornya adalah semua pengguna jasa semakin patuh," kata dia.
Lutfie mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2019. Dimana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
"Ketika dilakukan penahanan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen. Dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen, maka akan dilakukan penolakan. Kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan, maka akan dilakukan pemusnahan," ucapnya.
Sementara itu, Force Hanker sebagai perwakilan Bea Cukai Makassar, mengatakan, pemusnahan HPHK dan OPTK ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan BKP Makassar terkait barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tanaman.
"Media pembawa tersebut merupakan hasil penahanan pengawas yang dilakukan di kantor Pos," ujarnya.*
Berita Terkait
Paket bantuan kemanusiaan dari Pemkot Makassar tiba di posko banjir Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Tim medis Pemkot Makassar periksa kesehatan korban banjir
Selasa, 7 Mei 2024 0:54 Wib
Bantuan logistik dari Lantamal VI Makassar tiba di lokasi bencana di Luwu
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
SAR Gabungan mengevakuasi delapan warga terisolasi pascabencana di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 17:28 Wib
Polrestabes Makassar pulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai unjuk rasa ricuh
Senin, 6 Mei 2024 16:14 Wib
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
Tim Satgas Lantamal VI Makassar sisir lokasi korban banjir di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 23:38 Wib