Makassar (ANTARA) - Kantor Pos Sinjai, Sulawesi Selatan, mulai menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat kepada pekerja yang memenuhi kriteria untuk menerimanya.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Sinjai Sirajuddin membenarkan di Makassar, Senin, BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, kriteria penerima BSU adalah pegawai yang menerima gaji atau upah bulanan paling banyak Rp3,5 juta,” katanya.
Selain itu, penerimanya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, peserta aktif di Lembaga Perlindungan Jamsostek sampai dengan Juli 2022 dan bukan PNS, TNI atau Polri.
Sirajuddin mengatakan penyaluran BSU adalah yang pertama setelah pemerintah pusat memutuskan penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
"Ini baru pertama kalinya PT Pos ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan BSU tahap ke VII. Penyaluran ini sudah kita layani sejak Kamis pekan lalu," katanya.
Dia menyatakan berdasarkan data yang diterima ada sekitar 4 ribuan pekerja di Sinjai yang memenuhi kriteria dan terdaftar penerima BSU di Kantor Pos cabang Sinjai.
Jumlah ini, merupakan pekerja swasta, petugas keagamaan maupun pegawai honorer di berbagai instansi yang ada di Kabupaten Sinjai.
"Penerima BSU ini dominan tenaga honorer di Lingkup Pemkab Sinjai, kemudian banyak juga petugas keagamaan seperti petugas muadzin dan riayah," tuturnya.
Sirajuddin mengungkapkan, hingga saat ini jumlah penerima BSU yang mengambil bantuan ini sudah sekitar 600 orang.
Ditanya soal batas waktu penerimaan bantuan, dia menjelaskan pihaknya belum mendapat informasi dari Pemerintah Pusat soal batas waktu penerimaan bantuan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi kapan batas penarikannya, kami tetap melayani masyarakat yang memang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Saat pencairan, penerima hanya perlu menunjukkan aplikasi pospay dan membawa KTP asli.

