Makassar (ANTARA) - Tim Kebijakan Kehutanan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan menyita puluhan satwa endemik yang dilindungi asal Papua saat Kapal PT Pelni KM Gunung Dempo tiba di Pelabuhan Makassar, Eks Soekarno-Hatta.
"Ada dua jenis satwa yang disita yaitu mamalia kuskus dan burung. Ada puluhan endemik," kata Kepala BKSDA Sulsel Ahmad Yani di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, penyitaan berawal dari informasi PT Pelni KM Gunung Dempo dari Papua dengan tujuan akhir Surabaya, Jawa Timur yang transit di Pelabuhan Makassar dan menghubungi BKSDA terkait dugaan penyelundupan satwa dilindungi yang dibawa penumpang di Pelabuhan Makassar. kapal saat merapat di pelabuhan pada Selasa (8/11) malam.
Selanjutnya, Tim Polisi Hutan BKSDA segera melakukan operasi dan menemukan puluhan satwa dilindungi yang ditempatkan di beberapa kardus, wadah plastik, dan kandang kecil dalam kondisi hidup.
“Ada kakatua jambul kuning, macaw emas, nuri hitam, dan kuskus, semuanya dari Papua kami amankan. Barang-barang ini ditemukan oleh teman-teman dari Pelni, mereka melakukan pemeriksaan di kapal,” jelasnya.
Namun, barang tersebut tidak dimiliki meski Pelni menduga sebagian penumpang adalah pemilik barang tersebut, namun tidak mau mengakui barang tersebut milik mereka, karena takut berurusan dengan hukum.
"Ternyata setelah barang ditemukan, tersangka pelaku tidak mau mengakui dan menghindarinya. Karena jika mengaku, akan berhadapan dengan hukum, sehingga barang ini berstatus temuan Pelni," katanya.
Ahmad menduga satwa yang dilindungi ini akan dipasarkan ke Surabaya karena jika hanya untuk koleksi atau disimpan sendiri, paling banyak satu atau dua satwa yang dibawa, namun ditemukan puluhan satwa dengan berbagai jenis.
"Indikasinya pasti akan dijual, kalau satu atau dua biasanya untuk disimpan sendiri, tapi ini jumlah yang banyak, itu rata-rata untuk diperdagangkan. Kami belum sempat menghitung jumlahnya," ujarnya.
Jenis satwa yang disita adalah lima jenis kuskus, dua ekor kakatua jambul kuning, dua ekor kakatua raja, dan beberapa lainnya belum dihitung karena masih dalam proses identifikasi.
Rencananya, puluhan satwa yang dilindungi ini akan dikarantina kemudian dilepasliarkan oleh petugas ke habitat aslinya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di BKSDA Sulsel. Peraturan yang dilanggar terkait penyelundupan hewan dilindungi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.