Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengundurkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka penyalahgunaan narkoba AKBP Dody Prawiranegara dengan Irjen Pol. Teddy Minahasa terkait menyisihkan sabu seberat lima kilogram menjadi Rabu lusa.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum dari AKBP Dody Prawiranegara yang memohon penundaan agenda pemeriksaan konfrontasi dengan Irjen Pol. Teddy Minahasa.
"Sedianya digelar pada Senin ini dalam perkara narkoba lima kilogram sabu diundur pada Rabu lusa, pengunduran jadwal ini karena kondisi Dody saat ini kurang sehat," kata Koordinator Tim Penasihat Dody dkk, Adriel Viari Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Adriel mengatakan agenda konfrontasi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik sehingga Dody sebagai pihak yang berniat membuka kasus ini secara terang benderang siap mengikuti hal-hal yang menjadi kewenangan penyidik.
“Kami memperoleh informasi jadwal ulang setelah surat elektronik kami dibalas penyidik, dan, klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini,” ujar Adriel.
Adriel mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatan Dody yang kurang baik pada Sabtu (19/11) dan masih terus berlanjut hingga Ahad (20/11).
Untuk itu, kata Adriel, tim penasihat hukum segera mengirimkan surat secara elektronik kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk memohonkan penundaan pemeriksaan konfrontasi.
Di samping penjadwalan ulang pemeriksaan konfrontasi, Adriel sebagai penasihat hukum tersangka narkoba AKBP Dody, Anita alias Linda dan Samsul Maarif juga menilai keterangan tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya soal lima kilogram sabu sebagai barang bukti merupakan hal keliru dan tidak konsisten.
Apalagi menurut Adriel, keterangan Teddy lewat pengacaranya dan mantan pengacaranya berubah-ubah dan saling bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara pengacara Teddy saat ini, yakni Hotman Paris, kata Adriel, menyebutkan bahwa sabu 5 kg yang dianggap diedarkan itu, masih ada dan utuh disimpan kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.
“Keterangan Teddy lewat kedua pengacara ini berbeda-beda sehingga sulit untuk dipercayai kebenarannya,” ungkap Adriel.
Berbeda dengan Teddy, menurut Adriel, keterangan Dody, Linda dan Arif yang merupakan kliennya justru saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Dan, semua proses yang melibatkan kliennya dalam perkara ini atas perintah Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Sesuai dengan keterangan kliennya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Adriel, baik Dody maupun Linda serta Arif bergerak untuk menyisihkan dan menjual sabu 5 kg karena sama-sama mendapat perintah dari Teddy.
Bahkan komunikasi antara Teddy kepada Dody soal perintah penyisihan sabu lima kg itu berlangsung hingga sekitar sebulan sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada 14-15 Mei 2022.
Sementara itu tawas yang ditukar berdasarkan perintah Teddy itu terdapat dalam barang bukti yang dimusnahkan itu. Dengan kata lain, Teddy memerintahkan Dody mengambil sabu untuk dijual kembali bagian dari 35 kg sabu yang dimusnahkan.*
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi undur pemeriksaan konfrontir Dody dan Teddy Minahasa jadi Rabu
Berita Terkait
BP2P Sulawesi I selesaikan huntap korban abrasi Pantai Amurang Minahasa Selatan
Minggu, 17 September 2023 19:25 Wib
Energi mini-hidro memberi denyut perekonomian Suku Tontiwo Minahasa
Selasa, 12 September 2023 14:36 Wib
Majelis Hakim PT DKI Jakarta tolak permohonan banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:49 Wib
Kompolnas : Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tunjukkan kredibilitasnya
Rabu, 31 Mei 2023 5:53 Wib
Polri jatuhkan sanksi PDTH kepada Irjen Teddy Minahasa
Rabu, 31 Mei 2023 5:40 Wib
Polri gelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:09 Wib
Pakar: Hukuman mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 10:34 Wib
Majelis hakim PN Jakbar vonis Linda penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar
Rabu, 10 Mei 2023 14:42 Wib