Makassar (ANTARA) - Pemerhati masalah perempuan Husaimah Husain besutan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan dukungan regulasi dari pemerintah dan edukasi yang dilakukan terus-menerus oleh para pihak menjadi pemicu keberanian melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Jika terdata kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, itu karena adanya dukungan regulasi ataupun ruang pelayanan pada korban yang mudah dijangkau," kata Husaimah yang akrab disapa Emma Husain di Makassar, Rabu.
Berdasarkan data UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak mencatat 362 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak periode Januari - Oktober 2022. Data itu merupakan akumulasi sejak Januari hingga awal Oktober 2022.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar diketahui kasus kekerasan sebanyak 283 merupakan korban anak. Sementara 79 lainnya merupakan perempuan dewasa.
Pada kekerasan anak, sebanyak 54 merupakan kasus kekerasan fisik, 27 kekerasan psikis, 46 kekerasan seksual, 23 kasus trafficking, 3 kasus bullying/intoleran, 5 kasus pencurian dan 115 adalah kasus lainnya.
Sedangkan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, sebanyak 37 merupakan kasus kekerasan fisik, 15 kekerasan psikis, 14 kekerasan seksual, 7 kasus trafficking, 1 kasus pencurian, dan 5 kasus lainnya.
Mencermati kondisi tersebut, Emma mengatakan, setidaknya dua perspektif melihat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan itu.
Pertama, lanjut dia, adanya regulasi yang lahir untuk perlindungan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang terkait tindak pidana kekerasan seksual yang menjadi payung hukum, sehingga korban tidak takut lagi melapor.
Kedua, adanya ruang layanan untuk pengaduan yang mudah dijangkau seperti adanya shelter (rumah singgah) hingga tingkat kelurahan atau desa. Bahkan sudah ada Koalisi Perempuan di tingkat Balai.
Hal tersebut dibenarkan Lusia Palulungan dari Dewi Keadilan Sulsel.
Menurut dia, munculnya data kasus jumlah kekerasan perempuan itu karena sudah ada keberanian perempuan yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya.
"Kasus kekerasan ini memiliki efek gunung es, yang muncul dipermukaan itu hanya sebagian saja, dan patut diwaspadai yang masih tersembunyi," katanya.
Berita Terkait
Pengamat: Sanksi tegas mencegah berulangnya kasus kekerasan oleh polisi
Rabu, 8 Mei 2024 11:10 Wib
Menanti pengesahan peraturan pelaksana UU TPKS
Selasa, 7 Mei 2024 13:54 Wib
Kementerian PPPA: Telah ada UPTD PPA di 34 provinsi di Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 22:37 Wib
Judi dan kekerasan seksual di dunia digital
Senin, 29 April 2024 18:43 Wib
DK PBB menyuarakan keprihatinannya atas kekerasan di Fashir Sudan
Minggu, 28 April 2024 17:57 Wib
LPAI serukan kepada pemerintah blokir gim daring yang mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 19:57 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Shelter Pattingalloang menjadi percontohan penanganan kasus kekerasan
Sabtu, 30 Maret 2024 17:46 Wib