Palopo, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 192 batang kayu gelondongan dengan ukuran dua hingga delapan meter diamankan Polsekta Telluwanua, Kabupaten Palopo, Sulsel, Jumat.
Informasi yang dihimpun, 192 kayu gelondongan yang diamankan Polsekta Telluwanua itu tidak mempunyai dokumen resmi sehingga anggota Polsek bersama dengan anggota Kepolisian Perairan (Polair) yang melakukan operasi di perairan Sallubattang itu mengamankannya.
Kapolsek Telluwanua, AKP Sanodding saat dikonfirmasi mengatakan, anggota yang melakukan operasi di perairan Sallubattang itu menemukan kayu gelondongan yang diduga kuat tidak memiliki dokumen dan ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Kayu-kayu gelondongan yang diamankan itu nilainya mencapai ratusan juta karena jumlahnya yang banyak dan ukurannyapun besar," ujarnya.
Menurutnya, kasus itu merupakan kasus 'ilegal Loging' terbesar di wilayah kerjanya. Sayangnya, pemilik kayu itu melarikan diri saat polisi hendak memintai keterangannya.
"Saat anggota mendekat, dia malah melarikan diri," katanya.
Lebih jauh, Sanodding mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan mengenai asal kayu gelondongan itu. Menurut Sanodding, pada malam hari, kayu gelondongan itu dijemput oleh sebuah kapal di ujung muara.
"Kami temukan kayu itu dalam bentuk rakit, sudah siap diangkut keatas kapal. Kata warga sekitar, pada malam hari ada kapal yang mengangkut kayu semacam itu," kata Sanodding.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Hery Subiansaury yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polsek Telluwanua bersama anggota Polair.
"Memang betul ada 192 batang kayu gelondongan yang diamankan dan saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujarnya.
(T.PK-MH/F003)

